Kamis, 14 Mei 2026

Kupi Beungoh

Strategi Membangun Aceh Maju

Indikator yang paling umum digunakan untuk mengukur kemajuan suatu daerah itu "maju" atau "tidak", dilihat dari sisi ekonomi

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews
Dr. Ainal Mardhiah, S Ag, M.Ag, Dosen Pascasarjana UIN Ar Raniry Banda Aceh 

Oleh : Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, MAg

Mengutip data dari BPS  bahwa penganggguran di Aceh tahun 2024 sebanyak 4.000  ribu orang dari jumlah penduduk yang sudah masa kerja ada sebanyak 4,1 juta orang. Jumlah penduduk miskin tahun 2024 sebanyak 718,96 ribu jiwa dari jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.623.454 jiwa, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. 

Kondisi lainnya saat ini kita lihat pendidikan mahal, sampai-sampai lembaga pendidikan harus mencari dana sendiri untuk memenuhi kebutuhan  biaya operasional kegiatan belajar anak didik.

Beasiswa pendidikan minim,  pelayanan kesehatan mahal-sulit dan rumit, Askes ada tapi tidak bisa berfungsi maksimal,  listrik mahal,  jalan-jalan masih banyak yang rusak dan becek, lowongan kerja sulit, yang sudah ada pekerjaan malah di PHK karena efisiensi disana sini. Yang jadi ASN pun, harus mencari kegiatan sampingan untuk mendapatkan tambahan uang  buat keperluan anak, keluarga dan diri. 

Sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan, rakyat Aceh sedang tidak baik-baik saja ditengah kabar bahwa Aceh kaya dengan Sumber Daya Alam,  tapi rakyatnya banyak yang miskin dan pengangguran. Sedih dan mengkhawatirkan. 

Bahaya Kemiskinan 

Kekhawatiran ini, perlu menjadi perhatian bersama, terutama pemerintah yang punya tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.  Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

"Tanggung jawab pemerintah terhadap fakir miskin diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara". 
  
Mengapa ini harus menjadi perhatian bersama terutama pemerintah? Karena  Rasulullah SAW  mengingatkan, betapa mengerikan akibat yang bisa ditimbulkan oleh kemiskinan. Kemiskinan bisa membuat seseorang menjadi kufur bahkan menjadi kafir, bisa-bisa seseorang itu menjual agama, untuk bisa mendapatkan sesuap nasi buat diri dan keluarganya. 

“Hampir-hampir kefakiran (kemiskinan) itu menjadi kekafiran” (Hadits ini dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi.) 

Ada dua macam bentuk kemiskinan yang sering kita lihat  terjadi dalam masyarakat. Pertama, Miskin Jiwa. Akibat miskin jiwa kita lihat di banyak pemberitaan, para penguasa, pejabat negara, pemimpin, mereka menjual atau menggadaikan aset negara kepada orang asing dalam berbagai bentuk dan berbagai cara.

Dalam berita lain kita membaca dengan kekuasaannya ia menyerahkan Sumber Daya Alam negerinya kepada orang asing untuk dikelola semana-mena tanpa memperdulikan hak rakyat disekitarnya.  Ada banyak korupsi terjadi dimana-mana. Kita juga membaca, dengan jabatan mereka mengambil sesuatu yang bukan haknya, baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, untuk memenuhi tuntutan, kebutuhan dan standar hidupnya yang tinggi.  Semoga mereka tidak menjual negara dan rakyat ini. 

Kedua, Miskin Harta. Sementara rakyat kecil, karena miskin harta akan memilih jalan kriminal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika kriminalitas sudah terjadi, negara tidak aman, kehidupan bernegara akan tidak nyaman, perampokan, pencurian, pembunuhan, begal pasti akan merajalela  akibat rakyat butuh makan. 

Indikator Kemajuan Sebuah Daerah 

Indikator yang paling umum digunakan untuk mengukur kemajuan suatu daerah itu "maju" atau "tidak", dilihat dari sisi ekonomi, dilihat dari  pendapatan rakyat perhari, peningkatan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu daerah. Indikator lainnya dapat dilihat dari kemajuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan standar hidup. 

Darimana Memulai Membangun Aceh Maju

Menurut pendapat saya membangun Aceh maju dapat dimulai dari, Pertama, melantik pejabat-pejapat muslim disetiap instansi pemerintahan, dinas-dinas,  yang memiliki ilmu, skiil atau kompetensi dibidang jabatan yang diamanahkan kepadanya.  Ini dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat-sertifikat yang berkaitan dengan bidang keahliannnya. 

Hal Ini dimaksudkan agar ketika menjabat, mengetahui tugas pokok yang diamanahkan kepadanya.  Dengan ilmunya, mampu  melobi pemerintah pusat, pihak swasta dan luar negeri untuk kebaikan Aceh, mampu menempatkan diri, punya wibawa dihadapan pejabat-pejabat lain. 

Dengan ilmu,  mampu merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi dan memperbaiki jika terdapat kekurangan dalam setiap pekerjaan. Jika tidak ahli dalam bidangnya, kita yakin akan hancur, tidak akan tercapai tujuan yang sudah direncanakan dengan  maksimal. Kita lihat nasihat Rasulullah SAW berikut ini: 

"Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Al-Bukhari). 

Bagaimana tidak hancur atau kiamat? Orang yang menjabat  tanpa ilmu seperti orang yang berjalan dalam kegelapan hanya bisa meraba-raba, tidak jelas mau kemana, tidak jelas apa yang  akan dikerjakan, ia tidak mengetahui cara mengerjakan sebuah pekerjaan dengan baik dan benar,  atau hanya duduk dan diam. Tidak mengetahui cara menilai dan mengukur keberhasilan, tidak tau cara memperbaiki jika ada kendala dan persoalan. 

Kalaupun seorang  pemimpin memiliki anggota yang terdiri dari para ahli. Tanpa ilmu bagaimana mengukur atau menilai pekerjaan anggotanya itu sudah benar, sudah sesuai aturan dan undang-undang, bagaimana mengetahui tidak ada penyelewengan dan pelanggaran didalamnya. Oleh karena itu penting seorang pemimpin itu seorang yang berilmu atau ahli dalam bidangnya. 

Pemimpin  yang berilmu, itu seperti orang dalam cahaya, terang, semua terlihat jelas, fokus, detail, dapat dilihat apa yang  harus dan tidak harus di kerjakan. Akan nampak jelas segala halangan rintangan yang perlu dicari jalan penyelesaian dan perbaikan. Bahkan dengan ilmu, seseorang dapat melihat masa depan.  

Kedua, membuat perencanaan berbasis kebutuhan rakyat dan kebutuhan operasional pemerintahan. 

Untuk perencanaan berbasis kebutuhan rakyat, tentunya pemerintah dalam hal ini gubernur, bupati, camat, kepala desa, melului dinas-dinas terkait, membuka atau  menerima pengaduan, usulan, saran-saran  dari masyarakat dan berbagai pihak tentang kebutuhan atau masalah yang sedang dihadapi oleh rakyat di semua daerah, disemua bidang kehidupan,  disemua instansi baik instansi pemerintahan maupun swasta, secara langsung maupun tidak langsung. 

Selanjutnya, pemerintah (gubernur, bupati, camat, kepala desa) bersama dinas yang terkait dapat melakukan survei untuk memastikan kebenaran laporan, berita tersebut. Setelah mendapat data yang valid,  dibuat laporan, disahkan berita yang benar atau tidak. 

Berita yang benar tersebut di musyawarahkan dengan gubernur, bupati, kepala dinas, para ahli, dan pihak yang terkait untuk menentukan skala prioritas "mendesak", "tidak mendesak", " sangat mendesak", "sangat tidak mendesak" dalam proses penyelesaiannya, baik secara langsung atau secara bertahap. 

Ketiga, mendata Sumber Daya Alam yang ada dimasing-masing daerah Aceh, untuk dapat dikelola sendiri oleh pemerintah Aceh, bersama pemerintah daerah, bekerja sama dengan para ahli, dan orang-orang Aceh (pihak swasta) yang bergerak dalam bidang terkait. Kalaupun harus bekerjasama dengan pihak luar Aceh, mestinya hanya sebagai pembantu, bukan penentu. 

Mendata Sumber Daya Alam di masing-masing daerah untuk dapat diolah sendiri, untuk mendapatkan hasil untuk sendiri. Mengelola sendiri Sumber Daya Alam seperti pariwisata, kopi, melinjo, ubi, gas, batu bara, minyak bumi, hasil laut, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kerajinan tangan, hasil olah pikir, atau apapun karya generasi Aceh lainnya. 

Selain untuk digunakan sendiri, SDA Aceh tersebut, setelah diolah dapat dikirim ke luar negeri untuk menambah pendapatan daerah, penghasilan para pengusaha dan membantu pemerintah pusat lewat pembayaran pajak usaha, pajak kendaraan, pajak harta  dan pajak-pajak lainnnya. 

Pemerintah dengan dinas terkait, dalam pelaksanaannya  bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, sekolah-sekolah yang terkait, para ahli dan pihak swasta yang bergerak di bidang yang sesuai untuk mengolah, mengekspor Sumber Daya Alam Aceh agar dapat dimanfaatkan oleh rakyat Aceh sendiri, menambah pendapat pemerintah daerah Aceh serta dapat membantu pemerintah pusat. 

Sehingga tidak terjadi lagi, Aceh yang kaya dengan gas alam, tapi rakyatnya susah mendapatkan gas untuk kebutuhan hidup. Agar aceh yang punya dinas peternakan, sementara telor ayam, daging harus dikirem dari luar Aceh. Agar tidak lagi, aceh kaya dengan sawit, tapi rakyat sulit mendapatkan minyak makan. Agar rakyat Aceh tidak lagi kelaparan, sementara sawah luas membentang. Agar Aceh tidak harus mengirem pakaian dari luar Aceh, sementara Aceh punya dinas perindustrian. Agar Aceh yang kaya dengan Sumber Daya Alam, hanya bisa menjadi kuli dan buruh kasar yang digaji dengan sangat murah. Agar Aceh yang punya banyak Sumber Daya Alam, namun banyak pengangguran, hal demikian tidak terjadi lagi dimasa mendatang, begitu juga dengan bidang lainnya. 

Kempat, Pemerintah memberikan aturan yang jelas, terbuka, memberikan  fasilitas dan kemudahan  agar SDA Aceh dapat di ekspor ke luar daerah dan ke luar negeri. 

Ketiga, mendata  Sumber Daya Manusia yang ada di Aceh, lalu  memberdayakannya di segala bidang usaha, pekerjaan, dinas-dinas  yang ada, sesuai bidang keahlian masing-masing. Jika terdapat bidang usaha, pekerjaan, tuntutan lapangan yang belum ada para ahlinya, dalam hal ini pemerintah hendaknya menyiapkan beasiswa  agar generasi muda Aceh dapat belajar ke luar Aceh, ke luar negeri dan kembali ke Aceh untuk membangun Aceh. 

Keempat,  Pemerintah Aceh mengelola sendiri Sumber Daya Alam Aceh secara profesional,   mendirikan berbagai macam industri, usaha, pabrik-pabrik di daerah sesuai dengan Sumber Daya Alam masing-masing daerah. Dalam pengelolaannya meminimalkan cara-cara tradisional,  cara kekeluargaan (keluarga dekat, orang dekat, orang dalam),  melainkan bekerja sama dengan para ilmuwan (ahli) di berbagai Perguruan Tinggi,  pihak-pihak swasta yang profesional  bergerak dalam bidang terkait  untuk bersama-sama mengelola Sumber Daya Alam Aceh. 

Kelima, Pemerintah hendaknya membuat aturan dalam penerimaan ASN, karyawan, pekerja di Aceh, diutamakan yang memiliki KTP Aceh, dan skiil dibidang terkait. Namun tidak dilarang orang luar untuk bekerja di Aceh. Selain itu mengutamakan ilmu, skill dibanding kekeluargaan, kedekatan dan kekerabatan. 

Berkaitan dengan perihal tersebut, pihak lembaga pendidikan di Aceh,  wajib serius dalam mendidik generasi muda Aceh, wajib serius dalam menyiapkan kurikukum,  dan pengembangan kurikukum agar sesuai dengan perkembangan zaman, tidak harus merubah kurikulum, cukup mengembangkan jika dibutuhkan. Agar generasi muda aceh ini siap bekerja, dengan berbekal kecerdasan Spritual,  Kecerdasan Sosial, Kecerdasan Kognitif/Intelektual, Cerdas Psikomotor, Skiil, menguasai IT agar dapat mengikuti perkembangan zaman serta memiliki akhlak yang baik. 

Kepada generasi muda Aceh, wajib serius dalam belajar dalam menuntut ilmu agar dapat bersaing dengan dunia luar.  Minimalkan interaksi dengan gadget, maksimalkan belajar, membaca, dan mengasah skiil dibidang masing-masing agar dapat menguasai dunia, jangan dikuasai oleh dunia (handphone, gadged). 

Keenam, dalam tes penerimaan ASN, karyawan dan pekerja, yang di tes adalah ilmu, skill dalam bidang pekerjaan yang dipilih agar mereka bisa profesional nantinya dalam bekerja. 

Ini dibuktikan dengan hasil tes.  Apa yang dites? Yang di tes adalah kemampuan, skill, pengetahuan, dalam bidang ia akan diberikan amanah tentangnya. Bukan tes yang selama ini kita lihat, semua posisi pekerjaan yang dibuka, yang di tes semua sama. Tes untuk penerimaan pegawai administrasi, tes untuk guru, tes untuk tim medis hendaknya tidak disamakan karena Tupoksi nya berbeda. Semestinya, soal tes harus dibedakan sesuai dengan bidang keahlian atau posisi yang ingin ditempatinya.    

Ketujuh, Pemerintah membuat aturan tidak boleh ada  pungli, dan sanksi yang tegas bagi para pungli. Dengan aturan ini diharapkan setiap rakyat Aceh atau orang luar yang ingin membuka usaha merasa aman, dan nyaman. 

Ini dimaksudkan agar pihak-pihak yang  ingin membuka usaha, merekrut tenaga kerja dapat bekerja profesional, aman, nyaman tidak tertindas dan tertekan oleh berbagai sebab, sebab orang dalam, atau sebab atasan. 

Kedelapan, membangun Aceh maju dimulai dengan dibuatnya aturan,  yang tegas, jelas serta transparan untuk mengatur kehidupan, dan meminimalisir masalah yang kemungkinan besar  akan terjadi di kemudian hari dalam segala bidang kehidupan rakyat Aceh.  

Kesembilan, Pemerintah membuat aturan yang jelas dan transparan tentang bagaimana distribusi hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang diolah di masing-masing daerah,  untuk menambah pemasukan daerah dan pemasukan negara. Tentunya ini perlu melibatkan orang-orang yang berilmu, orang yang punya skiil dalam bidang yang dimaksud, selain orang-orang bertanggung jawab dan amanah. 

Kesepuluh, Pemerintah melakukan pemerataan dalam penerimaan manfaat hasil pengelolaan Sumber Daya Alam yang ada di Aceh agar tidak terjadi kecemburuan dan masalah.  Semua rakyat Aceh harus mendapat manfaat dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh dalam berbagai bentuk seperti: beasiswa, tunjangan pegawai, penerimaan pegawai kontrak menunggu dibuka penerimaan ASN, subsidi listrik, subsidi BBM,  subsidi pendidikan, pelayanan kesehatan gratis, dan lainnya yang dibutuhkan rakyat dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam yang ada. 

Kesebelas, Pemerintah Aceh, meminta kepada setiap pejabat Aceh dan keluarganya,  untuk dapat memberikan contoh hidup sederhana dan menggunakan produk buatan rakyat Aceh dalam kehidupan sehari-hari untuk memajukan ekonomi rakyat Aceh. 

Kedua belas, Membangun Kesadaran bersama bahwa pemerintahan itu sebagai sebuah "sistem" yang harus saling mendukung, seperti sebuah keluarga besar.   Saling melengkapi mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat kota dan provinsi. Dari kepala lorong, kepala desa atau dusun, bupati, camat, dinas-dinas, kepala kantor,  DPR, kejaksaan, kepolisian dan lainnya  sampai kepada Gubernur dan semua instansi yang ada di Aceh adalah sebuah sistem yang harus saling mendukung dan melengkapi, yang tidak ada makna salah satunya jika tidak ada yang lain dalam mensejahterakan rakyat dan membangun Aceh. 

Ketiga belas, pemerintah mengimbau, meminta  kepada setiap orang tua menyempatkankan diri memantau pendidikan dan perkembangan anak. Perkembangan spritual, sosial, intelektual dan skiil anak, karena rumah tangga yang kuat adalah dasar kuatnya sebuah masyarakat dan negara. 

Keempat belas, menghidupkan  nuansa Islami dalam setiap rumah tangga, agar senantiasa mendapat pertolongan dari Allah SWT.
  
Menurut saya, dengan strategi ini pemerintah membuat perencanaan  dan pelaksanaan pembangunan, diharapkan, satu persatu masalah yang dihadapi rakyat dapat diselesaikan dengan baik. 

Ketika perencanaan membangun aceh maju,  dimulai dari perencanaan yang berbasis kebutuhan rakyat, meski dalam pelaksanaannya nanti terlibat kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dan kepentingan penguasa di dalamnya. Dengan cara ini  kepentingan rakyat dapat terselesaikan, kepentingan penguasa dapat disesuaikan. 

Ketika kebutuhan dan masalah rakyat terselesaikan dengan baik, satu persatu, otomatis akan hadir kemajuan dan keberkahan di daerah Aceh tercinta ini.  

Jika perencanaan pemerintah berdasarkan kebutuhan rakyat, tentunya akan hadir keadilan bagi semua rakyat tanpa pilih kasih, tanpa pilih bulu. Dengan keadilan akan hadir kasih sayang, kebahagiaan, akan adir kemakmuran bagi seluruh rakyat. Aceh akan maju dan Makmur. 

Tapi ketika perencanaan dibuat berdasarkan kepentingan seseorang, sekelompok orang, dipastikan akan terjadi kecemburuan, perselisihan, percekcokan bahkan kekerasan, karena  ketidakadilan. 

Ketika rakyat Aceh sudah makmur akan lahir Aceh  Emas dan membantu pemerintah pusat mewujudkan Indonesia Emas 2045.  Ini adalah visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, sejahtera, berdaulat, dan berdaya saing global pada tahun 2045, saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaannya. Mewujudkan Visi Indonesia Emas tahun 2045 ini, perlu melibatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi yang baik dan kemajuan teknologi. 

 

Penulis adalah  Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved