Peristiwa

Wanita di Jatim Polisikan Calon Ayah Mertua Karena Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Ternyata Digadai

Sebagai pengganti sementara, ES meninggalkan motor lain dalam kondisi kurang layak pakai, sembari berjanji akan segera mengembalikan motor milik PAN.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Google
ILUSTRASI - Seorang wanita di Jawa Timur melaporkan calon ayah mertuanya karena meminjam kendaraan sepeda motornya dan tak kunjung dikembalikan, ternyata sudah digadai. 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah kejadian unik sekaligus memprihatinkan datang dari Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Seorang wanita muda berinisial PAN (24) melaporkan calon ayah mertuanya sendiri ke polisi setelah sepeda motornya yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

Ironisnya, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku.

Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pagerwojo. 

Terlapor adalah ES (49) yang merupakan ayah tiri dari tunangan PAN.

Kronologi awal wanita lapor calon ayah mertua

Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (12/6/2025), menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, peristiwatersebut bermula pada September 2024. 

Saat itu, ES meminjam sepeda motor Honda Vario milik PAN dengan alasan tertentu.

Sebagai pengganti sementara, ES meninggalkan motor lain dalam kondisi kurang layak pakai, sembari berjanji akan segera mengembalikan motor milik PAN.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Ayah Kandung di Mojokerto, Pelaku Beraksi saat Korban Ganti Baju

Baca juga: Bejatnya Heri Arianto, Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 20 Tahun di Gresik, Pelaku Juga Rekam Korban Mandi

Namun, hingga Februari 2025, janji itu tak juga ditepati. 

PAN yang merasa dirugikan terus menagih pengembalian motornya, tetapi hanya mendapat alasan dan janji-janji kosong dari sang calon mertua.

Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, PAN akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapor ke pihak berwajib.

“PAN ini bertunangan dengan SD, anak tiri tersangka. Jadi bisa dibilang korban ini calon menantu,” ujar Nanang, Selasa (3/6/2025).

Motor korban ternyata sudah digadai Rp5 Juta

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak.

ES ditangkap di rumahnya di Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor milik PAN telah digadaikan oleh ES di sebuah tempat pegadaian di wilayah Kabupaten Kediri dengan nilai sebesar Rp5 juta.

“Motor korban sudah kami sita dari lokasi pegadaian,” ungkap Nanang.

Saat ini, ES telah ditahan di Polsek Pagerwojo dan dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri di Gresik, Modus Pelaku Pijat Korban saat Dicabuli

Kejadian yang dialami PAN dan melibatkan calon ayah mertuanya itu ternyata mengundang perhatian publik.

Langkah PAN yang melaporkan perbuatan calon ayah mertuanya itu ke polisi mendapat dukungan luas dari warganet. 

Banyak yang menyebutnya sebagai contoh nyata perempuan muda yang tegas memperjuangkan hak, meski harus berhadapan dengan keluarga calon suami sendiri.

“Salut! Ini contoh wanita cerdas yang nggak mau diinjak-injak haknya,” tulis seorang warganet dalam kolom komentar di platform Facebook.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved