Peristiwa
Wanita di Jatim Polisikan Calon Ayah Mertua Karena Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Ternyata Digadai
Sebagai pengganti sementara, ES meninggalkan motor lain dalam kondisi kurang layak pakai, sembari berjanji akan segera mengembalikan motor milik PAN.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Sebuah kejadian unik sekaligus memprihatinkan datang dari Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Seorang wanita muda berinisial PAN (24) melaporkan calon ayah mertuanya sendiri ke polisi setelah sepeda motornya yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Ironisnya, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku.
Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pagerwojo.
Terlapor adalah ES (49) yang merupakan ayah tiri dari tunangan PAN.
Kronologi awal wanita lapor calon ayah mertua
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (12/6/2025), menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, peristiwatersebut bermula pada September 2024.
Saat itu, ES meminjam sepeda motor Honda Vario milik PAN dengan alasan tertentu.
Sebagai pengganti sementara, ES meninggalkan motor lain dalam kondisi kurang layak pakai, sembari berjanji akan segera mengembalikan motor milik PAN.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Ayah Kandung di Mojokerto, Pelaku Beraksi saat Korban Ganti Baju
Baca juga: Bejatnya Heri Arianto, Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 20 Tahun di Gresik, Pelaku Juga Rekam Korban Mandi
Namun, hingga Februari 2025, janji itu tak juga ditepati.
PAN yang merasa dirugikan terus menagih pengembalian motornya, tetapi hanya mendapat alasan dan janji-janji kosong dari sang calon mertua.
Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, PAN akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapor ke pihak berwajib.
“PAN ini bertunangan dengan SD, anak tiri tersangka. Jadi bisa dibilang korban ini calon menantu,” ujar Nanang, Selasa (3/6/2025).
Motor korban ternyata sudah digadai Rp5 Juta
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak.
ES ditangkap di rumahnya di Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor milik PAN telah digadaikan oleh ES di sebuah tempat pegadaian di wilayah Kabupaten Kediri dengan nilai sebesar Rp5 juta.
“Motor korban sudah kami sita dari lokasi pegadaian,” ungkap Nanang.
Saat ini, ES telah ditahan di Polsek Pagerwojo dan dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri di Gresik, Modus Pelaku Pijat Korban saat Dicabuli
Kejadian yang dialami PAN dan melibatkan calon ayah mertuanya itu ternyata mengundang perhatian publik.
Langkah PAN yang melaporkan perbuatan calon ayah mertuanya itu ke polisi mendapat dukungan luas dari warganet.
Banyak yang menyebutnya sebagai contoh nyata perempuan muda yang tegas memperjuangkan hak, meski harus berhadapan dengan keluarga calon suami sendiri.
“Salut! Ini contoh wanita cerdas yang nggak mau diinjak-injak haknya,” tulis seorang warganet dalam kolom komentar di platform Facebook.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar |
![]() |
---|
Kronologis Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Plafon Pabrik Obat, Berawal Ada Bau di Gudang |
![]() |
---|
Apes, Tukang Bubur Dipalak Preman, Ketakutan hingga Transfer Uang Dua Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.