Pulau Sengketa Aceh Sumut
Ajakan Gubernur Sumut Bobby Kelola Bersama 4 Pulau, JK: Tidak Ada Kelola Bersama, Masa Bupatinya Dua
"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?" kata JK menjawab per
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla ikut memberikan tanggapan soal ajakan Gubernur Sumatera Utara untuk mengelola bersama empat pulau Aceh yang kini tengah menjadi polemik.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Jusuf Kalla dalam konferensi pers yang digelar secara khusus di kediamannya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB.
Menurut JK, tidak pernah ada pulau di suatu provinsi yang dikelola oleh dua pemerintah daerah berbeda secara bersama-sama.
"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?" kata JK menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Jk menjelaskan, meskipun secara geografis keempat pulau yang disengketakan lebih dekat ke Sumatera Utara, namun secara historis dan administratif wilayah itu berada di bawah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.
Dia pun ikut menyinggung isi MoU Helsinki 2025 serta UU Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, kedua hal itu menjadi dasar menentukan batas administrasi wilayah Aceh, yang juga mencakup Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Besar.
"Itu pulaunya tidak terlalu besar. Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat," kata JK.
Jk pun berharap persoalan polemik empat pulau Aceh yang masuk dalam wilayah Sumut ini bisa diselesaikan oleh pemerintah dengan baik.
Baca juga: JK Sebut Empat Pulau yang Masuk Sumut Milik Aceh: Dasarnya UU 1956 dan MoU Helsinki, Bukan Kepmen
Apalagi, menurutnya keempat pulau yang menjadi sengketa itu belum menunjukkan potensi penting seperti kekayaan alam Migas yang ramai diperbincangkan.
"Jadi saya kira, ini diselesaikan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama. Toh tidak ada faktor penting. Di situ kan tidak ada minyak, mungkin saja belakangan hari akan ada, tapi hari ini tidak ada," tuturnya.
Lebih Lanjut, JK mendorong Kemendagri untuk kembali melihat isi dari UU No.24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
“Undang-undang itu menjadi dasar hukum formal pembentukan Provinsi Aceh," kata Jk.
"Jadi Kepmen tidak bisa merubah Undang-Undang. Walaupun dalam undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi ini historis," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, usulan Bobby untuk pengelolaan bersama Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul di tengah polemik penetapan administrasi keempat pulau tersebut yang selama ini masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun belakangan dipetakan berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Jusuf Kalla
pulau sengketa
empat pulau Aceh
Pulau Aceh Direbut Sumut
Gubernur Sumatera Utara
pulau di aceh singkil
4 pulau Aceh lepas ke Sumut
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.