Pulau Sengketa Aceh Sumut
Akademisi Unmuha Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut: Ada Unsur Kesengajaan
“Karena kebijakan itu secara sadar ia lakukan dengan menandatangani surat itu pada 25 April dan unsur kesengajaannya ada,” ucapnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Karena kebijakan itu secara sadar ia lakukan dengan menandatangani surat itu pada 25 April dan unsur kesengajaannya ada,” ucapnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Taufik A Rahim meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar segera membatalkan SK empat pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara.
“Saya pikir secara rasional tidak ada masalah, karena empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh. Apalagi kalau merujuk pada perjanjian damai MoU Helsinki, itu malah batas Aceh jika kembali pada tahun 1956 lewat dari itu. Prasastinya untuk wilayah Aceh itu sampai di daerah Tandam,” kata Taufik kepada Serambi, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, penetapan empat pulau tersebut merupakan bagian dari konspirasi yang tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat Aceh.
Terlebih berbicara soal marwah, rakyat Aceh biasanya jika tanahnya diambil, ditakutkan akan menimbulkan masalah yang sangat serius.
“Jadi, saya pikir masyarakat harus mempertahan ini. Mendagri harus secara sadar, mencabut kembali penetapan SK empat pulau yang masuk ke wilayah sumut itu,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan yang dilakukan Mendagri berdasarkan surat tertanggal 25 April 2025 itu sarat akan kepentingan dan melanggar perjanjian damai Aceh.
Pasalnya, jika mengacu pada batas wilayah, maka berdasarkan bukti-bukti topografi wilayah dan geospasial yang dikeluarkan TNI pada tahun 1978, empat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Baca juga: Malam Ini Mualem Rapat Khusus dengan Forbes DPD-DPR RI, Bahas 4 Pulau Sengketa dengan Sumut
“Karena kebijakan itu secara sadar ia lakukan dengan menandatangani surat itu pada 25 April dan unsur kesengajaannya ada,” ucapnya.
Selain itu, pada tahun 1992 perihal empat pulau tersebut juga pernah dibicarakan bersama-sama pemerintah Aceh dan Sumut.
Namun, ia mempertanyakan kenapa secara tiba-tiba Mendagri menetapkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Keter, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tersebut masuk wilayah Sumut.
“Ada apa ini. Jangan-jangan ada upaya tertentu dan kepentingan politik tertentu yang ingin menguasai SDA di kawasan itu. Terlebih ada isu cadangan migas di empat pulau tersebut,” ungkapnya.
Kemudian pada tahun tahun 1953, Aceh pernah dimasukkan ke wilayah Sumatera.
Penghapusan residen Aceh pada masa itu, menjadi gejolak awal perlawanan rakyat yang dipimpin Daud Beureuh yang ditandai DII/TII dengan Pemerintah Indonesia.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.