Pulau Sengketa Aceh Sumut

Ketua Gerindra Ajak Ngopi Dirjen Bina Adwil: Biar Jernih Bicara Soal 4 Pulau di Aceh Singkil 

Ajakan tersebut sebagai respon atas pernyataan Safrizal di media online yang menyebutkan empat pulau di kawasan perairan Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, yang juga Ketua Partai Gerindra Kabupaten Aceh Singkil, Wartono, SH. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Singkil, Wartono, SH, mengajak Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali, ngopi bareng.

Ajakan tersebut sebagai respon atas pernyataan Safrizal di media online yang menyebutkan empat pulau di kawasan perairan Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, belum pernah ditetapkan sebagai milik Aceh.

“Pak Safrizal ini pernah jadi Pj Gubernur Aceh. Tapi kayaknya sekarang sudah mulai lupa aroma tanah yang dulu diinjak. Mungkin perlu disuguhi sepiring asam sunti dan secangkir kopi sanger Gayo biar pikirannya kembali jernih dalam menilai sejarah Aceh,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil tersebut, Jumat (13/6/2025).

Menurut Wartono, selama ini secara administratif dan historis empat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil. 

Sehingga pernyataan yang menyebut belum ada penetapan resmi sejak zaman kolonial,  sangat menyesatkan dan membahayakan stabilitas batas wilayah.

Wartono menegaskan pulau-pulau itu bukan wilayah sengketa, melainkan bagian tak terpisahkan dari Aceh yang telah tercatat dalam dokumen resmi. 

Satu diantaranya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965 yang menyatakan kepemilikan pulau-pulau tersebut berada di tangan keluarga Teuku Radja Udah, warga Bakongan, Aceh Selatan.

Baca juga: Polemik Kepemilikan Empat Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Ini Kata Rektor USK

Tak hanya itu, kesepakatan penting juga terjadi tahun 1992, ketika Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar menandatangani dokumen resmi yang menyatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan bagian dari wilayah Aceh. 

Kesepakatan tersebut dimediasi oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, dan dinyatakan final serta mengikat. 

Bahkan, Sumatera Utara dilarang mengeluarkan izin usaha atau mengklaim kedaulatan atas pulau-pulau itu.

“Kesepakatan itu bukan gosip warung kopi, tapi dokumen negara yang disahkan dan diakui," tegasnya. 

Bila ada pejabat yang bicara seolah itu tak ada, menurutnya patut curiga.

"Ini benar-benar lupa, pura-pura linglung atau jangan-jangan karena faktor umur dan gejala asam urat yang mulai kambuh," sindir Wartono.

Wartono menyatakan pernyataan Dirjen Bina Adwil Safrizal, yang mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, bisa menimbulkan kekacauan administratif dan rasa ketidakadilan bagi masyarakat Aceh, khususnya warga pesisir Aceh Singkil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved