Pulau Sengketa Aceh Sumut

Mendagri Diminta tak Perlu Gengsi, Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

“Mendagri tak perlu gengsi untuk membatalkan keputusannya demi NKRI, ini ujian bagi beliau,” kata politisi Partai Golkar,

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Monumen milik Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, yang diklaim Sumatera Utara, Sabtu (9/9/2023). 

 

“Mendagri tak perlu gengsi untuk membatalkan keputusannya demi NKRI, ini ujian bagi beliau,” kata politisi Partai Golkar,

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polemik beralihnya empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) terus menggelinding.

Sejumlah elite Aceh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan keputusannya yang menetapkan empat pulau Aceh masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.           

“Mendagri tak perlu gengsi untuk membatalkan keputusannya demi NKRI, ini ujian bagi beliau,” kata politisi Partai Golkar, Andi Harianto Sinulingga atau akrab disapa Andi HS menanggapi polemik beralihnya kepemilikan empat pulau Aceh di wilayah Aceh Singkil, Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Mendagri menetapkan empat pulau Aceh menjadi bagian dari Sumut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.

Keempat pulau yang selama ini berada dalam wilayah Aceh Singkil yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Bagi saya, argumentasi Mendagri lemah sekali, jika dasarnya hanya karena pulau itu lebih dekat dengan bibir pantai Tapanuli Tengah.

Jika dasar itu digunakan, maka Christmas Island itu jauh lebih dekat ke Jakarta ketimbang ke Australia,” ungkap Andi HS.

Begitu juga Kecamatan Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, lokasinya terpisah dari pusat pemerintahan Karanganyar.

Kecamatan tersebut bahkan lebih dekat dengan Kota Solo dan Kabupaten Boyolali, Sukoharjo.

“Kenapa begitu, tentu karena ada faktor historisnya, dasar historis ini yang terlihat terabaikan oleh Mendagri,” urai politisi senior partai berlambang pohon beringin ini.

Kedua, dasar keputusan Mendagri tentang tapal batas wilayah itu juga tidak dibahas secara transparan dan sangat tertutup.

Sehingga tiba-tiba ada hasil keputusan tanpa melibatkan segenap unsur dari kedua belah pihak.

Jikapun Pemerintah Aceh saat itu lalai sehingga empat pulau tersebut luput di data, lanjut Andi, tetap saja tak bisa dijadikan alasan bagi Sumut untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved