Berita Banda Aceh

Aceh Baru Miliki 2.190 Koperasi Merah Putih, Kemenkum Aceh Pacu Pengesahan Koperasi Merah Putih

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, progres pengesahan KMP di Aceh baru mencapai 2.190 SK atau 33,69 persen dari total jumlah desa.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Pihak Kemenkum Aceh saat rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Aula Bangsal Garuda, Kantor Kemenkum Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH –Hingga 12 Juni 2025, jumlah Koperasi Merah Putih yang sudah melakukan pengesahan di Aceh baru berjumlah 2.190 unit atau 33,69 persen. Jumlah itu berdasarkan data SK yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.

Oleh karena itu, Kemenkum) Aceh terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP). Mereka memacu pengesahan dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Aula Bangsal Garuda, Kantor Kemenkum Aceh.

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, progres pengesahan KMP di Aceh baru mencapai 2.190 SK atau 33,69 persen dari total jumlah desa. Sementara itu, 178 berkas atau 2,74 persen saat ini masih dalam proses. Sementara  4.349 desa atau 66,91 persen belum memulai proses pengesahan. 

“Maka diperlukan langkah cepat, koordinasi, dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong pembentukan KMP ini,”ujar Meurah Budiman.

Bener Meriah jadi satu-satunya kabupaten yang telah mencapai 100 persen pengesahan. Sementara Aceh Selatan tercatat sebagai daerah dengan progres pengesahan terendah, hanya 1,15 persen desa yang sudah sah secara hukum. Sebaliknya, Kota Subulussalam mencatat capaian tertinggi dengan 89,02 persen desa telah mendapatkan SK pengesahan.

Sedangkan Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang belum berproses, mencapai 741 desa.

Disamping itu, Kakanwil Meurah juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM Aceh maupun Kabupaten/Kota selaku instansi pemrakarsa untuk segera menyusun regulasi daerah baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum operasional Koperasi Desa Merah Putih.(mun)

Baca juga: Bobby Jawab Isu 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut Sebagai ‘Hadiah’ untuk Keluarga Jokowi, Begini Katanya

Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT dan PKH Apakah Sudah Masuk atau Belum, Begini Caranya, Cukup Pakai KTP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved