Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

Masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam Se-Jabodetabek Berikrar Pertahankan 4 Pulau 

"Ikrar ini membuat kita bersatu. Mari kita bersatu mempertahankan empat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian wilayah Aceh Singkil,"

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
DOK/YARMEN DINAMIKA
Para perantau Aceh Singkil dan Kota Subulussalam yang tergabung dalam HMSS Se-Jabodetabek menyampaikan pernyataan sikap untuk menolak Keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara, di Bekasi, Minggu (14/6/2025). 

Laporan Yarmen Dinamika I Jakarta 

SERAMBINEWS.COM - Sekitar 100 orang warga masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam (HMSS) Se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mengeluarkan pernyataan sikap menolak Keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh seluruh yang hadir di rumah kediaman Mayjen (Purn) Amiruddin Usman SIP, Kompleks Pura Melati Indah, Pondok Gede, Bekasi. 

Pernyataan sikap tersebut dirangkai dengan acara halalbihalal Iduladha 1446 Hijriah dan pengajian rutin bulanan HMSS Jabodetabek, paguyuban yang dipimpin Safriani Fahmi. 

Selain itu, HMSS Se-Jabodetabek juga mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, seluruh anggota DPR Aceh, anggota DPRK Aceh Singkil, serta seluruh tokoh masyarakat Aceh untuk berjuang secara konsisten dan tidak menyerah dalam mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil

Keempat pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Pulau Panjang.

Baca juga: Bobby Jawab Isu 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut Sebagai ‘Hadiah’ untuk Keluarga Jokowi, Begini Katanya

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Mendagri Prof Dr Tito Karnavian Nomor  300.2.2-2138
Tahuh 2025, keempat pulau tersebut ditetapkan masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Menurut Mendagri, keputusan ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan pembakuan nama pulau yang dilakukan sejak 2008. 

Namun, Kemendagri tersebut memicu kontroversi dan protes luas dari masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Singkil yang merasa sejak dahulu keempat pulau tersebut adalah milik mereka.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh telah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kembali keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Ketua HMSS Se-Jabodetabek, Safriani Ahmad Fahmi mengatakan, pernyataan sikap itu berkedudukan sebagai ikrar bagi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam perantau.

Baca juga: Sejarawan USU Akui 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Jika Dilihat Peta 1992, Tapi Apakah Aceh Ikhlas?

"Ikrar ini membuat kita bersatu. Mari kita bersatu mempertahankan empat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian wilayah Aceh Singkil," kata Safriani dalam sambutannya di awal acara. 

Di dalam forum itu juga berkembang wacana agar masyarakat Singkil dan Subulussalam Se-Jabodetabek segera menetapkan agenda pulang basamo (pulang bersama).

Pulang basamo tersebut, antara lain, bertujuan untuk melihat langsung kondisi keempat pulau tersebut dan berupaya sekuat tenaga mempertahankannya, jangan sampai diduduki masyarakat Sumatera Utara.

Baca juga: Polemik 4 Pulau di Aceh Singkil, KNPI Soroti Peran Safrizal ZA di Kemendagri 

Safriani juga menyebutkan bahwa paguyuban masyarakat Singkil dan Subulussalam perantau Se-Jabodetabek yang ia pimpin mempunyai beberapa agenda rutin. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved