Pulau Sengketa Aceh Sumut

Sejarawan USU Akui 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Jika Dilihat Peta 1992, Tapi Apakah Aceh Ikhlas?

Sejarawan USU mengatakan bahwa, secara historis, berdasarkan peta tahun 1992, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

Sejarawan USU Akui 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Jika Dilihat Peta 1992, Tapi Apakah Aceh Ikhlas?

SERAMBINEWS.COM - Polemik terkait kepemilikan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus memanas.

Sejarawan dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan bahwa secara historis, berdasarkan peta tahun 1992, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh.

Adapun empat pulau tersebut yakni, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang diputuskan oleh Mendagri masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan tersbeut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Dosen Sejarawan di Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Azis Rizky Lubis mengatakan, secara historis memang empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Namun setelah adanya keputusan dari Mendagri, ia mempertanyakan apakah Aceh ikhlas melepas pulau tersebut kepada Sumut.

Dikatakannya, klaim kepemilikan pulau itu tidak bisa dilihat dari titik koordinat garis pantai saja, melainkan ada beberapa faktor lain yang harus menjadi pertimbangan.

"Kalau berpatokan pada titik koordinat saja, saya kira harus ada unsur patokan lain yang harus dilakukan untuk penetapan pulau tersebut,”

“Bisa dari garis pantai,  geografis, sejarah, karakteristik masyarakat yang tinggal di sekitaran pulau dan etnis masyarakat sekitar ini lebih mengarah ke Aceh atau Tapteng," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (13/6/2025).

Azis menilai, jika dilihat dari titik koordinat, artinya pihak pemerintah harus melihat peta tahun 1991, 1992 dan lain-lain.

Sebab, pulau ini ditetapkan masuk Wilayah Aceh Singkil atas kesepakatan Gubernur Aceh saat itu, Prof Dr Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar. 

"Namun, kita tidak bisa berpatokan dari peta di tahun 1991 dan seterusnya tersebut. Sebab, ada pemekaran beberapa tahun setelahnya," jelasnya.  

Begitupun jika ditelaah dari sisi sejarahnya. Sebab dalam sejarahnya ada pemetaan wilayah Kabupaten Tapteng, yang didalamnya termasuk empat pulau tersebut.

"Kalau kita tinjau dari sejarah dan titik koordinat, pemetaan wilayah Aceh Singkil ini, berhubungan dengan pemetaan Kabupaten-kabupaten yang ada di Tapteng Sumut," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved