Berita Bireuen

Perangkat Desa di Bireuen yang Lulus PPPK Diminta Pilih Salah Satu Jabatan, Tak Boleh Merangkap

Artinya tetap menjadi perangkat desa atau mengundurkan diri dan menjalani tugas sebagai PPPK.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TAK BOLEH MERANGKAP - Kepala BKPSDM Bireuen, Zaldi AP SSos, meminta perangkat desa di Bireuen yang lulus PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut alias tak boleh merangkap jabatan. 

Artinya tetap menjadi perangkat desa atau mengundurkan diri dan menjalani tugas sebagai PPPK.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Perangkat desa di Kabupaten Bireuen, mulai keuchik hingga jabatan lainnya, yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta segera menentukan pilihan.

Artinya tetap menjadi perangkat desa atau mengundurkan diri dan menjalani tugas sebagai PPPK.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos, pada sela-sela pelantikan camat dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bireuen, Jumat (13/6/2025) sore.

"Aturan sudah sangat jelas, tidak boleh merangkap jabatan. Maka, perangkat desa yang sudah lulus PPPK harus memilih, apakah ingin tetap sebagai perangkat desa atau menjalani tugas sebagai PPPK," ujar Zaldi.

Zaldi menjelaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut mengacu pada berbagai regulasi perundang-undangan.

Salah satunya adalah Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5321/BAU.02.01/SD/CI/2023 tertanggal 29 Mei 2023.

Baca juga: Sengketa Empat Pulau, Syech Fadhil: Lawan! Tak Ada Kilafiah Lagi

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah, dengan perjanjian kerja yang mengikat dan target kinerja tertentu.

"Oleh karena itu, PPPK tidak boleh merangkap jabatan lain karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja," tegasnya.

Selain itu, larangan merangkap jabatan juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal senada juga disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Bireuen tanggal 16 Mei 2025.

Jika seseorang tetap menjabat sebagai perangkat desa setelah diangkat sebagai PPPK, maka hal itu akan menjadi temuan yang berpotensi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Zaldi menambahkan, Pemkab Bireuen sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: Peg.800/308 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST.

Baca juga: Jihan Fanyra Dinobatkan sebagai Mahasiswa Berprestasi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe 2025

Dalam surat tersebut, para camat diminta untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh keuchik dan perangkat desa yang telah lulus seleksi PPPK.

Ditanya mengenai jumlah perangkat desa di Bireuen yang lulus sebagai PPPK, Zaldi mengatakan pihak kecamatan lebih mengetahui secara rinci. 

Menurutnya, sebagian perangkat desa dari beberapa kecamatan sudah menyampaikan surat pengunduran diri, namun masih ada juga yang belum mengajukan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved