Pulau Sengketa Aceh Sumut
Sejarawan USU Akui 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Jika Dilihat Peta 1992, Tapi Apakah Aceh Ikhlas?
Sejarawan USU mengatakan bahwa, secara historis, berdasarkan peta tahun 1992, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dikatakan Aziz, jika digabungkan antara histori, titik koordinat dan garis pantai ketiga pulau tersebut berada di Aceh Singkil atau tidak.
"Jika tiga pulau itu masih di wilayah Aceh Singkil artinya pulau itu milik Aceh. Selain itu, kita harus lihat Aceh ini sebagai Provinsi atau sebagai kewilayahan?”
“Jika kewilayahan Aceh ini patokannya antara Kabupaten Tapteng Sumut-Aceh Singkil. Setelah itu, lalu kita tentukan berapa meter garis laut milik Aceh Singkil dan Tapteng. Kemudian pas kan saja pulau itu masuk wilayah mana," jelasnya.
Dikatakannya, jika dilihat dari sejarah, apapun pulau yang masuk wilayah Aceh Singkil, maka ia termasuk Provinsi Aceh.
"Perlu dikaji dan dilihat ulang tentang penandatangan Kesepahaman antara Gubernur Aceh dan Sumut di tahun 1992 soal batas administrasi wilayah Singkil dan Tapanuli,”
“Penandatanganan ini disaksikan juga oleh Menteri Dalam Negeri saat itu. Dari sana mungkin ada titik terang batasan-batasan Tapanuli-Singkil,"jelasnya.
Sebab, lanjutnya penandatangan kesepahaman itu dibuat untuk saling menghargai ruang administratif.
"Mungkin bisa dikaji dari sana terlebih dahulu. Lalu, kita ukur dari sumber daya alam yang ada di sana. Jika memang ada sumber daya alam, tinggal bagaimana cara pengelolaan bersama agar tidak terjadi keributan di sana," jelasnya.
Namun kata Aziz, jika mau memastikan empat pulau itu milik wilayah siapa, bisa dilihat dari empat faktor yang telah dijelaskannya.
"Tetapi, sebenarnya masalah ini tidak perlu menjadi masalah, tinggal apakah pihak Provinsi Aceh ada keikhlasan memberi pulau tersebut dan Sumut mau berkolaborasi dengan Aceh untuk mengembangkan pulau itu," jelasnya.
Menurutnya, Sumut juga bukan hanya mau empat pulau itu milik mereka, tetapi juga untuk mengelola dengan baik.
"Kalau misal Sumut kemudian, bersikukuh pulau itu milik Tapteng. Bersikukuh untuk masukkan pulau itu dalam wilayah teotorialnya. Harus memilik tujuan tidak hanya sekadar masuk dalam wilayah teotorial,”
“Sebab, Pada dasarnya apapun itu jika tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat tentu masyarakat mendukung," ucapnya.
Tetapi, untuk perpindahan pulau ini, lanjutnya, Sumut harus mempertimbangkan beberapa aspek terutama kelanjutan hubungan dengan Provinsi Aceh.
"Saya kira hal ini dapat ditinjau dalam beberapa aspek seperti wilayah geografis, ekonomi, yang perlu kita perhatikan benar adalah dampak ke depan yang ditimbulkan. Khususnya antara hubungan aceh dan Sumut," jelasnya.
(Serambinews.com/ar)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.