Pulau Sengketa Aceh Sumut

Aceh Murka, KNPI Minta Presiden Batalkan Keputusan Mendagri yang Masukkan 4 Pulau Aceh ke Sumut

Ketua KNPI Kota Lhokseumawe, Muhammad Ajuar, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah harus bersikap dan segera membatalkan keputusan tersebut agar

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BATALKAN PUTUSAN MENDAGRI - Ketua KNPI Kota Lhokseumawe, Muhammad Ajuar, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah harus bersikap dan segera membatalkan keputusan Mendagri tersebut agar polemik itu tidak berlarut-larut dan tak membuat Aceh murka lagi.  

Ketua KNPI Kota Lhokseumawe, Muhammad Ajuar, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah harus bersikap dan segera membatalkan keputusan tersebut agar polemik itu tidak berlarut-larut dan tak membuat Aceh murka lagi. 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta untuk segera bersikap terkait dengan polemik empat pulau di Aceh, yang saat sekarang masuk dalam status administrasi Sumatera Utara. 

Hal ini sesuai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025.

Ketua KNPI Kota Lhokseumawe, Muhammad Ajuar, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah harus bersikap dan segera membatalkan keputusan tersebut agar polemik itu tidak berlarut-larut dan tak membuat Aceh murka lagi. 

“Polemik ini harus segera diselesaikan, maka Bapak Presiden Prabowo harus segera bertindak dan membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025.

Jangan sampai dengan adanya polemik ini bisa membuat masyarakat Aceh marah,” ujarnya kepada Serambinews.com, Minggu (15/6/2025).

M Ajuar menambahkan, empat pulau yang bersengketa itu, merupakan milik Aceh, karena sudah ada pengaukuan, yaitu Pemerintah Aceh memiliki peta topografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada 1978 yang menyelesaikan batas Aceh dengan Sumut.

Baca juga: Ketua DPRA Dukung Langkah Mualem Pertahankan 4 Pulau di Singkil, Sentil Mendagri soal MoU Helsinki

Bukan hanya itu saja, pada 1992, ada penandatanganan kesepahaman antara Gubernur Aceh saat itu, Prof Dr Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar soal batas administrasi di wilayah Singkil dan Tapanuli.

Dalam hal MoU Helsinki telah jelas disebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada UU 1956, saat Undang-undang pendirian Provinsi DI Aceh disahkan oleh Presiden Soekarno.

“Ini jelas buktinya, pulau itu milik Aceh dan jangan sampai kedaulatan Aceh diganggu. Maka kita harus mempertahankan empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang disapa Mualem, karena telah bersikap tegas terkait polemik itu.

Bahkan orang nomor satu di Aceh itu, dalam senyap berkomunikasi dengan sejumlah elite di Jakarta.

“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Aceh dan mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh Mualem,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Keukeuh Pertahankan 4 Pulau Sengketa, Bunda Salma:Jangan Bertindak Seperti Penjajah

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved