Pulau Sengketa Aceh Sumut

Ketua DPRA Dukung Langkah Mualem Pertahankan 4 Pulau di Singkil, Sentil Mendagri soal MoU Helsinki

“Secara aturan, DPRA juga akan menempuh berbagai macam langkah untuk membersamai langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,” tukas Zulfadhli

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DUKUNG MUALEM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli menyatakan dukungan penuh kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem untuk mempertahankan 4 pulau di Aceh Singkil yang kini masuk wilayah administrasi Sumut. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menegaskan, pihaknya selaku lembaga legislatif mendukung secara penuh dan teguh langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem untuk mempertahankan empat pulau di Aceh Singkil yang kini ‘dicaplok’ Sumatera Utara (Sumut).

“Tentu saja kita di DPR Aceh mendukung total pernyataan Mualem itu,” tegas Ketua DPRA. 

“Secara aturan, DPRA juga akan menempuh berbagai macam langkah untuk membersamai langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,” tukas Zulfadhli yang akrab dikenal Abang Samalanga dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Abang Samalanga diketahui juga ikut mendampingi Mualem saat memberi keterangan pers pada Jumat (13/6/2025), usai pertemuan dengan Forbes DPR-DPD RI, akademisi, ulama, dan berbagai lintas masyarakat yang secara khusus membahas empat pulau sengketa di Singkil.

Ketua DPRA juga menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Mualem sejalan dengan pemikiran dirinya dan seluruh anggota DPR Aceh. 

“Secara kelembagaan DPR Aceh, kita akan dukung penuh langkah-langkah Mualem untuk mengambil-alih kembali empat pulau itu tanpa syarat,” tegasnya.

“Jika diperlukan, nanti DPR Aceh juga akan surati Mendagri, Presiden, dan DPR RI untuk meminta dibatalkannya SK Mendagri yang memasukkan empat pulau di Singkil dalam wilayah administrasi Sumut,” lanjut Zulfadhli.

Abang Samalanga juga mengingatkan bahwa segala sesuatu terkait dengan batas wilayah administrasi Aceh secara tegas telah disebutkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

“Dalam MoU butir 1.1.4, secara tegas disebutkan bahwa, batas Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” beber dia. 

“Jadi, jika merujuk aturan itu, maka empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil dan itu bermakna, secara adminitrasi adalah wilayah Aceh,” jelasnya.

Untuk itu, Abang Samalanga menegaskan, Mendagri harus membatalkan SK tersebut dan mengembalikan empat pulau di Singkil masuk wilayah administrasi Aceh. 

“Tolonglah kita saling menghargai. Aceh itu ada MoU Helsinki sebagai pedoman kita hidup saling berdampingan dalam bingkai NKRI,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Abang Samalanga puji sikap kenegarawanan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyatakan bakal mengambil-alih persoalan SK Mendagri yang memasukkan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumut. 

“Sikap Pak Prabowo tersebut cerminan beliau memahami akar dan persoalan di Aceh,” pungkas Ketua DPRA.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved