Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Susun Strategi Daerah Cegah Perkawinan Anak

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita. Harus ada aksi nyata yang melibatkan semua pihak,” tuturnya.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Dok Flower Aceh
SUSUN STRADA PPA - Para peserta perwakilan dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, Forum Anak, dan organisasi masyarakat sipil mengikuti pertemuan awal penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) di Kabupaten Aceh Utara, Jumat (13/6/2025). 

Laporan Saifullah | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mulai menyusun Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan usia anak di wilayah tersebut. 

Pertemuan awal tim penyusun digelar pada Jumat (13/6/2025), di ruang Operation Room (Oproom) Setdakab Aceh Utara.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Flower Aceh dengan dukungan konsorsium Permampu, dan dihadiri perwakilan OPD, Forum Anak, lembaga layanan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

 Tujuannya adalah membangun pemahaman bersama, mengidentifikasi data pendukung, serta menyusun kerangka kerja untuk dokumen Strada PPA tingkat kabupaten.

“Perkawinan anak merupakan persoalan darurat. Meski secara nasional angkanya menurun, praktik ini tetap terjadi dan berdampak besar terhadap masa depan anak,” kata Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr Fauzan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, perkawinan di usia anak berisiko tinggi menyebabkan gangguan kesehatan, putus sekolah, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga stunting.

Fauzan menyebutkan, Pemkab berkomitmen mengintegrasikan strategi pencegahan perkawinan anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD). 

Selain itu, sejumlah langkah konkret disiapkan untuk memperkuat implementasi kebijakan.

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita. Harus ada aksi nyata yang melibatkan semua pihak,” tuturnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Aceh, Amrina Habibi menyatakan, bahwa strategi pencegahan perkawinan anak harus disesuaikan dengan konteks local.

Termasuk memperhatikan norma adat, peran tokoh agama, dan pendekatan komunikasi yang sesuai dengan budaya masyarakat Aceh Utara.

“Strategi nasional sudah ada, tapi tidak bisa langsung kita copy paste. Kita perlu pendekatan yang sesuai dengan realitas sosial dan kultural di sini,” ujarnya.

Kabid Perlindungan Anak pada Dinsos PPPA Aceh Utara, Husniah menegaskan, pentingnya upaya preventif untuk pencegahan perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun. 

"Pentingnya memperbanyak sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak <19>

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved