Banda Aceh
Tertibkan 6 Orang Sepekan Mulai ODGJ hingga Pengemis, Ini Imbauan Satpol PP-WH Banda Aceh
Satpol PP dan WH kemudian sudah menyerahkan mereka yang diamankan ke Rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh....
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan sebanyak enam orang dalam sepekan, mulai dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dalam wilayah hukum setempat.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, sebanyak dua ODGJ diamankan pada Rabu (11/6/2025) lalu dari Pasar Setui dan sekitaran jalan Batoh karena dianggap meresahkan masyarakat.
“Sudah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh,” ungkap Rizal saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak empat orang gepeng yang semuanya merupakan pengemis. Satpol PP dan WH kemudian sudah menyerahkan mereka yang diamankan ke Rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu mengingatkan, kepada para gepeng yang berniat ke Banda Aceh, lebih baik menangguhkan rencananya karena sudah pasti akan ditangkap petugas. “Karena gelandangan dan pengemis itu datang dari luar kota, makanya kita sampaikannya jangan ke sini, karena itu melanggar aturan atau qanun yang berlaku,” tegas Rizal.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat serta pelanggaran lainnya, termasuk gepeng ini, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.