Breaking News

Berita Regional

Beroperasi Dekat Garis Pantai, PSDKP Lampulo Amankan 2 Kapal Ikan di Tapanuli Tengah

“Benar, kedua kapal diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 NM yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya,” ujar Quddus.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Foto Humas PSDKP Lampulo
KAPAL IKAN DITANGKAP - Dua kapal ikan yang melanggar aturan saat ini disandarkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Minggu (15/6/2025). 

Laporan Muhammad Nasir | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, TAPANULI – Pihak Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan nelayan di perairan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Minggu (15/6/2025).

Dalam operasi itu, PSDKP Lampulo mengerahkan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu Macan 05. 

Dua kapal ikan lokal itu diduga melakukan pelanggaran perizinan usaha penangkapan ikan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus pada pernyataannya di Lampulo, Senin (16/6/2025), membenarkan adanya penertiban terhadap dua kapal penangkap ikan tersebut. 

“Benar, kedua kapal diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 NM yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya,” ujar Quddus.

Tindakan tegas ini turut merespons keluhan nelayan tradisional di Tapanuli Tengah atas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal.

Juga penggunaan pukat trawl dan bom ikan, yang merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil. 

“Bersama dengan pemerintah daerah, kami tentu tidak diam atas tindakan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melanggar dan telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan,” tegas Quddus.

Adapun dua kapal yang diperiksa adalah KM SRB 10 (49 GT) dan KM HL 03 (51 GT). 

Dari hasil pemeriksaan, KM SRB 10 membawa muatan sekitar 100 kilogram (kg) ikan dengan 14 ABK.

Sedangkan KM HL 03 membawa muatan lebih besar yakni sekitar 4.000 kg ikan dengan 13 ABK. 

Keduanya diketahui menggunakan alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB).

“Sebagai tindak lanjut, kedua kapal saat ini di-adhock ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” terang Quddus.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved