Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

Buntut Sengketa Empat Pulau, Pemuda Barsela Desak Prabowo Pecat Mendagri

Menurutnya, Presiden harus memecat Tito dan memberi sanksi karena tindakannya telah mengusik perpecahan dan perdamaian Aceh.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Pemuda Barat Selatan (Barsela), Rahmad Maulizar. 

Menurutnya, Presiden harus memecat Tito dan memberi sanksi karena tindakannya telah mengusik perpecahan dan perdamaian Aceh.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemuda Barat Selatan, Rahmad Maulizar SAN mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Tito Karnavian dari jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal itu buntut dikeluarkan SK keputusan perihal empat pulau yakni Pulau Lipau, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara.

Dia mengatakan, dampak dari penetapan tersebut menimbulkan ke gaduhan khususnya di kalangan masyarakat Aceh.

Pasalnya, sejarah histori dan bukti dokumen, bahwa empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.

“Penetapan ini tentu merugikan Aceh dan merusak hubungan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Rahmad, Senin (16/6/2025).

Sebagai pemuda barat selatan aceh, ia  meminta Presiden Prabowo Untuk Membatalkan Keputusan Mendagri Terhadap empat pulau di Aceh Singkil 

Menurutnya, Presiden harus memecat Tito dan memberi sanksi karena tindakannya telah mengusik perpecahan dan perdamaian Aceh.

“Segera Kembalikan empat pulau di Aceh singkil tanpa syarat, karena itu harta warisan leluhur. Karena ini kita takutkan akan menimbulkan gejolak konflik baru di tanah Aceh,” jelasnya.

Baca juga: Mirip Kisruh 4 Pulau Aceh-Sumut, Ketua DPRD Babel Minta Kepri Kembalikan 7 Pulau di Pekajang

Menurutnya penetapan yang dilakukan Mendagri berdasarkan surat tertanggal 25 April 2025 itu sarat akan kepentingan dan melanggar perjanjian damai Aceh.

Pasalnya jika mengacu pada batas wilayah, berdasarkan bukti-bukti topografi wilayah dan geospasial yang dikeluarkan TNI pada tahun 1978, empat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Terlebih hari ini, sudah ada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh yang membawa embel-embel referendum dan bendera Aceh.

Dalam aksi ini, massa tampak membawa sejumlah atribut demo termasuk bendera Bulan Bintang, sebagai simbol perjuangan Aceh. 

“Kita harap ini bisa menjadi pertimbangan agar Presiden membatalkan penetapan empat pulau masuk ke Sumut ini. Karena ini langkah bijak untuk mencegah permasalahan yang berkepanjangan,“ pungkasnya.(*)

Baca juga: Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar Ungkap Sengketa 4 Pulau di Singkil Harusnya sudah Tuntas dari Dulu

 

 

 


 
 
 
 Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 
 
 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved