Pulau Sengketa Aceh Sumut

Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Spanduk Bertuliskan Referendum, Apa Itu Referendum?

Aksi ini merupakan bentuk protes atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pu

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ratusan masa yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh turut mengibarkan bendera Bulan Bintang dan spanduk bertuliskan Referendum, Senin (16/6/2025). 

Dalam konteks politik, referendum sering kali dikaitkan dengan keputusan untuk merdeka atau tetap menjadi bagian dari suatu negara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Civitas Akademika STAISAR Gelar Unjuk Rasa Tuntut 4 Pulau Aceh Dikembalikan 

Kata referendum sempat menjadi istilah yang sangat populer di Aceh pada tahun 1999, saat gelombang keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia meluas dan menggema di seluruh penjuru Aceh.

Dalam sejarah Aceh, wacana referendum pernah mencuat kuat pasca konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia, yang kemudian berujung pada penandatanganan Nota Kesepahaman Damai di Helsinki tahun 2005.

Seruan referendum yang kembali muncul dalam aksi ini menunjukkan kekecewaan mendalam masyarakat Aceh terhadap keputusan pemerintah pusat terkait penetapan 4 pulau di Aceh yang secara administratif berpindah ke Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Siang Ini, Kemendagri Gelar Rapat Bahas Polemik 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved