Pulau Sengketa Aceh Sumut

Pemerintah Bilang 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Final, Yusril: Permendagri-nya Belum Pernah Ada

Ia juga menyebut belum pernah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan status keempat pulau tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra 

Menjawab pertanyaan wartawan apakah permasalahan empat pulau itu dapat dibawa ke pengadilan, Yusril mengatakan hal itu belum dapat dilakukan oleh pihak manapun.

"Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN,”

“Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada," kata Yusril.

Yusril mengatakan dirinya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian karena masalah empat pulau itu, terkait dengan masalah hukum yang berada di bawah pengkoordinasiannya.

"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem [Gubernur Aceh Muzakir Manaf] dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini" kata Yusril.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved