Pulau Sengketa Aceh Sumut

Pemerintah Bilang 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Final, Yusril: Permendagri-nya Belum Pernah Ada

Ia juga menyebut belum pernah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan status keempat pulau tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra 

Pemerintah Bilang 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Final, Yusril: Permendagri-nya Belum Pernah Ada

SERAMBINEWS.COM - Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi pembahasan di berbagai kalangan. 

Pemerintah bilang, status hukum empat pulau tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status empat pulau tersebut.

Ia juga menyebut belum pernah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan status keempat pulau tersebut.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

“Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" pintanya.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pemberian kode wilayah tidak otomatis menjadi penetapan batas administratif. 

“Pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," jelas Yusril.

Yusril mengatakan, permasalahan 4 pulau ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. 

Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. 

Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.

"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara,”

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut,” jelas Yusril.

Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved