Berita Langsa

Aduh! Oknum TNI AL Diduga Terlibat Penyelundupan Barang Mewah ke Aceh, Sempat Diamankan Warga

Oknum prajurit tersebut kini sudah diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe bersama senjata api (senpi) dan amunisi yang dibawanya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
BARANG IMPOR ILEGAL - Bea Cukai Langsa bersama pihak terkait melakukan konferensi pers terkait penindakan barang impor ilegal, di Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Aksi penyelundupan barang mewah dari Thailand ke Aceh via laut diduga turut melibatkan oknum TNI Angkatan Laut.

Pasalnya, dari dua orang pelaku penyelundupan yang sempat dikerumuni dan diamankan warga, seorang di antaranya adalah berinisial S (52), diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL.

Oknum prajurit tersebut kini sudah diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe bersama senjata api (senpi) dan amunisi yang dibawanya.

Sedangkan satu pelaku lainnuya yakni M (41), adalah warga sipil.

Ia beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus barang impor ilegal sepmor jenis Moge dan sejumlah hewan eksotis di Madat, Aceh Timur, beberapa hari lalu, di Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa (17/6/2025). 

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya sukses membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah.

Di antaranya, penyelundupan Motor Gede (Moge), satwa eksotirs, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Operasi penindakan dilakukan Bea Cukai Langsa bersinergi kuat dengan aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Menurut Kepala Bea Cukai ini, pihaknya yang bersinergi dengan APH lain serta dukungan dari masyarakat, pada bulan Juni 2025 ini, berhasil melakukan 1 kali penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Lalu, 4 kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 kali penindakan di bidang narkotika. 

Penindakan itu mencakup 1 kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur pada 15 Juni 2025.

Kemudian, 1 kasus peredaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.

Penindakan pelanggaran impor di Aceh Timur merupakan hasil sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved