Berita Langsa
Aduh! Oknum TNI AL Diduga Terlibat Penyelundupan Barang Mewah ke Aceh, Sempat Diamankan Warga
Oknum prajurit tersebut kini sudah diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe bersama senjata api (senpi) dan amunisi yang dibawanya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Aksi penyelundupan barang mewah dari Thailand ke Aceh via laut diduga turut melibatkan oknum TNI Angkatan Laut.
Pasalnya, dari dua orang pelaku penyelundupan yang sempat dikerumuni dan diamankan warga, seorang di antaranya adalah berinisial S (52), diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL.
Oknum prajurit tersebut kini sudah diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe bersama senjata api (senpi) dan amunisi yang dibawanya.
Sedangkan satu pelaku lainnuya yakni M (41), adalah warga sipil.
Ia beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus barang impor ilegal sepmor jenis Moge dan sejumlah hewan eksotis di Madat, Aceh Timur, beberapa hari lalu, di Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa (17/6/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya sukses membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah.
Di antaranya, penyelundupan Motor Gede (Moge), satwa eksotirs, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Operasi penindakan dilakukan Bea Cukai Langsa bersinergi kuat dengan aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.
Menurut Kepala Bea Cukai ini, pihaknya yang bersinergi dengan APH lain serta dukungan dari masyarakat, pada bulan Juni 2025 ini, berhasil melakukan 1 kali penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Lalu, 4 kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 kali penindakan di bidang narkotika.
Penindakan itu mencakup 1 kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur pada 15 Juni 2025.
Kemudian, 1 kasus peredaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.
Penindakan pelanggaran impor di Aceh Timur merupakan hasil sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat.
oknum TNI
Oknum TNI AL
penyelundupan barang
Barang Mewah
barang ilegal
barang impor ilegal
Bea Cukai Langsa
Langsa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.