Berita Langsa

Aduh! Oknum TNI AL Diduga Terlibat Penyelundupan Barang Mewah ke Aceh, Sempat Diamankan Warga

Oknum prajurit tersebut kini sudah diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe bersama senjata api (senpi) dan amunisi yang dibawanya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
BARANG IMPOR ILEGAL - Bea Cukai Langsa bersama pihak terkait melakukan konferensi pers terkait penindakan barang impor ilegal, di Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (17/6/2025). 

Kronologi kejadian 

Kronologinya, beber Sulaiman, pada Minggu itu Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Terkait rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur. 

Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” ujarnya.

Sambung Sulaiman, Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati 2 unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. 

Mobil itu dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan. 

Ketegangan sempat terjadi, dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan.

Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dengan masyarakat.

Hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S (52), dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan.

Satu diantara dua tersangka, berinisial S (52), diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe bersama senjata api (senpi) dan amunisi yang dibawanya.

Sedangkan M (41), beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.(*)

Barang Hasil Penindakan:

-       2 unit truk Isuzu Traga 2 Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB2

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved