Pulau Sengketa Aceh Sumut

ICMI Aceh: Pelajaran Penting dari Kebijakan Presiden Prabowo 

"Saya kira sudah saatnya kita membutuhkan payung hukum yang kuat bagi Aceh untuk melindungi dan mengelola pulau-pulau kecil

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin 

"Saya kira sudah saatnya kita membutuhkan payung hukum yang kuat bagi Aceh untuk melindungi dan mengelola pulau-pulau kecil 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Cendekiawan Aceh yang tergabung dalam ICMI Aceh memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas kearifan dan kebijaksanaannya mengembalikan 4 pulau Aceh kepada Aceh.

Sebetulnya tak ada sengketa antara Aceh dan Provinsi Sumut.

Tak ada konflik antara warga Aceh dengan warga Sumut.

Tak ada sentimen antara Mualem dengan Bobby. Yang ada adalah kesalahan kebijakan oleh Mendagri.

Mengapa ini bisa terjadi, tidak usah lagi dibahas dan  persoalkan.

Hal itu disampaikan, Dr Taqwaddin, Ketua ICMI Aceh pada Selasa (17/6/2025) sore.

Dengan momentum ini dia menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Aceh.

"Saya kira sudah saatnya kita membutuhkan payung hukum yang kuat bagi Aceh untuk melindungi dan mengelola pulau-pulau kecil yang masuk dalam Wilayah Aceh," sebutnya.

Maka itu, ia mengajak hal ini menjadi momentum pembelajaran.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai pembelajaran penting atau iktibar bagi kita.

Semoga dengan pelajaran ini, Pemerintah Aceh atau Dinas Terkait benar-benar fokus dan serius mengelola Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," katanya.

Terkait potensi mungkin saja akan berbenturan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Khususnya perihal pembagian wewenang dan ueusan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran  UU tersebut.

Taqwaddin menyarankan di samping menggunakan  asas lex spesialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, diperlukan juga ada kesepakatan bersama antara Menteri yang membidangi urusan ini dengan Gubernur Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved