Berita Banda Aceh

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi SPP PNPM, Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Filman Ramadhan, mengatakan, dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan, M terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kec

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut M (35), terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh, Filman Ramadhan, mengatakan, dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan, M terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga tahun anggaran 2014-2017.

M dinyatakan bersalah, sebagai diatur dalam UU dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara. “Memerintahkan terdakwa M untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.622.364.000,” kata Filman.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat gampong atau desa.

"Upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.(iw)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved