Berita Banda Aceh
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi SPP PNPM, Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Filman Ramadhan, mengatakan, dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan, M terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kec
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut M (35), terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (16/6/2025).
Kasi Intelijen Kejari Aceh, Filman Ramadhan, mengatakan, dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan, M terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga tahun anggaran 2014-2017.
M dinyatakan bersalah, sebagai diatur dalam UU dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara. “Memerintahkan terdakwa M untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.622.364.000,” kata Filman.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat gampong atau desa.
"Upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.(iw)
Panglima Yatim ke Komdigi, Harap Dukung Program Digitalisasi Santri di Aceh |
![]() |
---|
Pengurus PGM Banda Aceh Nurmahni Harahap dan Muhammad Putra Aprullah Raih Award Nasional 2025 |
![]() |
---|
MaTA Kritisi Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Berpotensi Rugikan Desa |
![]() |
---|
Literasi Tumbuh dari Terpal di Blang Padang, 5.205 Buku Telah Dipinjam, MIBARA Hadir Setiap Minggu |
![]() |
---|
Darwati A. Gani Kunjungi LP Perempuan Kelas IIB Sigli, Belanja Tas, dan Janji Akan Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.