Berita Aceh Tengah

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif di BPRS Gayo

Empat tersangka sudah ditetapkan dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh selama 20 hari ke depan." SUPRIADI

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

"Benar, empat tersangka sudah ditetapkan dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh selama 20 hari ke depan." SUPRIADI, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar, di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.

"Benar, empat tersangka sudah ditetapkan dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh selama 20 hari ke depan," ujar Supriadi, Senin (16/6/2025).

Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari kalangan internal dan eksternal bank yang terlibat dalam skema pembiayaan fiktif tersebut.

Tersangka pertama adalah AP (36), seorang Account Officer/Marketing BPRS Gayo, kemudian AY (42), Direktur Utama BPRS Gayo. Berikutnya DP (34) staf Notaris dan PPAT, serta SY (42) Kepala Seksi Umum dan Personalia BPRS Gayo. Sebelumnya, SY pernah menjabat sebagai Internal Audit di bank yang sama.

Menurut Supriadi, AP dan AY sudah ditahan sejak Jumat (13/6/2025), sementara DP dan SY mulai ditahan Senin (16/6/2025).

Kasus ini bermula dari temuan dugaan pembiayaan fiktif di PT BPRS Gayo Perseroda yang terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga April 2024. Penyidikan yang dilakukan Polda Aceh mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum internal bank.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim telah menyita sebanyak 963 dokumen pembiayaan nasabah hasil penggeledahan di Kantor BPRS Gayo yang berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah aset milik salah satu mantan karyawan BPRS Gayo. Aset-aset tersebut mencakup tanah, bangunan, serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra.(rd/am)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved