Pulau Sengketa Aceh Sumut

Presiden Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Ajukan 4 Saran

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
KONFERENSI PERS - Mensesneg, Prasetyo Hadi membacakan putusan terkait polemik 4 pulau Aceh-Sumut, Selasa (17/6/2025). Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Pulau Panang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh. Hadir dalam konferensi pers itu Gubernur Aceh Muazkir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Mendgri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Ajukan 4 Saran

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Empat pulau kecil yang selama ini menjadi sengketa resmi dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo.

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dokumen-dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Gubernur Aceh Muazkir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Mendgri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Disamping itu, Tito mengajukan 4 saran tindak lanjut terkait keputusan 4 pulau tersebut yang masuk ke dalam wilayah Aceh.

“Dengan dasar ini maka kami mengajukan 4 saran,” ujar Tito yang telah memaparkan data-data administrasi 4 pulau tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Prabowo Nyatakan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Adapun 4 saran tindak lanjut tersebut yakni:

1. Agar polemik 4 Pulau tuntas maka disarankan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut membuat kesepakatan 4 Pulau tersebut masuk wilayah Aceh/Kab Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992

2. Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri No. 300.2.2 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang memasukkan 4 pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek Ke dalam cakupan wilayah Kab. Aceh Singkil, Aceh.

3. Badan Informasi Geospasial (BIG) agar melakukan revisi Gazeter Republik Indonesia dengan memasukkan 4 Pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

4. BIG Bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN)

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved