Pulau Sengketa Aceh Sumut
Setelah Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Malik Mahmud Harap Bendera Aceh Disahkan
Meski begitu, Malik bersyukur karena pemerintah telah menyelesaikan kasus empat pulau yang sebelumnya memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menyambut baik berakhirnya sengketa 4 pulau Aceh yang diputuskan oleh pemerintah pusat untuk tetap masuk wilayah Aceh.
Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat Aceh masih menyimpan harapan besar terhadap satu isu penting lainnya, yakni pengesahan bendera Aceh.
"Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," kata Malik usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Selasa (17/6/2025) malam.
Malik menuturkan, penggunaan bendera Aceh dengan lambang bulan bintang merupakan bagian dari semangat perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 lalu.
Namun, hingga kini, polemik soal legalitas bendera itu belum terselesaikan.
Meski begitu, Malik bersyukur karena pemerintah telah menyelesaikan kasus empat pulau yang sebelumnya memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut.
"Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan Alhamdulillah, syukur Alhamdulillah di atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri," kata Malik.
"Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan," ujar dia.
Baca juga: Empat Pulau Sengketa Kembali ke Aceh, Arif Fadilah: Marwah Aceh Terjaga
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar mengaku lega atas berakhirnya polemik sengketa 4 pulau Aceh setelah Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.
Menurut Malik, keputusan itu melegakan karena jika polemik tersebut tidak segera dituntaskan ada kemungkinan terjadinya gejolak yan semestinya tidak perlu terjadi.
"Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan. Dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara, terutama antara Sumatera Utara dan Aceh. Ini sebenarnya tidak perlu. (Tadi) Saya khawatirkan itu akan terjadi," kata Malik usai bertemu Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas langkah penyelesaian yang diambil.
Ia juga menyebut nama Jusuf Kalla sebagai sosok yang ikut membantu di balik layar agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
"Alhamdulillah di atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya termasuk juga Pak Mendagri," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Akhirnya Akui 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh: Jangan Mau Terhasut
Sementara itu, JK menilai polemik empat pulau ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah pusat ke depan dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan Aceh.
Ia menegaskan pentingnya merujuk pada perjanjian damai Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebelum membuat keputusan.
"Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah ini (polemik empat pulau) tidak dilakukan," kata JK.
"Tapi Alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," imbuh dia.
Pertemuan malam itu semula direncanakan untuk membahas serius isu empat pulau, namun suasana berubah menjadi silaturahmi karena keputusan Presiden telah meredakan ketegangan dan membuat masyarakat Aceh merasa lega.
"Sebenarnya kita malam ini mau bicara serius, tapi karena sudah selesai, Alhamdulillah. Tapi Alhamdulillah, sudah selesai. Jadi tinggal silaturahmi. Karena kita saling tukar pengetahuan tentang masalah di Aceh itu. Bagi beliau dan saya, pasti boleh mengetahui tentang apa seharusnya dilakukan mengenai Aceh itu," kata JK.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo, Selasa.
Baca juga: Prof Husni Jalil Kecam Pernyataan Yusril Abaikan MoU Helsinki sebagai Rujukan 4 Pulau di Singkil
Baca juga: VIDEO Iran Mendesak Warga Israel untuk Segera Tinggalkan Wilayahnya, apakah yang akan terjadi?
Baca juga: Jadwal MotoGP Italia 2025 Akhir Pekan Ini: Bagnaia Yakin Susul Marc Marquez di Sirkuit Mugello
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.