Pulau Sengketa Aceh Sumut

Prof Husni Jalil Kecam Pernyataan Yusril Abaikan MoU Helsinki sebagai Rujukan 4 Pulau di Singkil

Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya simbol perdamaian, tapi juga menjadi fondasi bagi penataan ulang hubungan Aceh dan pemerintah pusat...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
zoom-inlihat foto Prof Husni Jalil Kecam Pernyataan Yusril Abaikan MoU Helsinki sebagai Rujukan 4 Pulau di Singkil
For Serambinews.com
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Husni Jalil. Prof Husni Jalil Kecam Pernyataan Yusril Abaikan MoU Helsinki sebagai Rujukan 4 Pulau di Singkil.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Husni Jalil, mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, terkait polemik empat pulau di Aceh Singkil yang mengabaikan substansi penting dalam perdamaian Aceh dalam MoU Helsinki.

Ia menilai pendapat Yusril sangat normatif dan cenderung mengabaikan keberadaan MoU Helsinki. Padahal, MoU merupakan komitmen politik bersama untuk menyelesaikan konflik Aceh yang telah berlangsung lama. 

“Jika komitmen ini tidak dijadikan pegangan, berarti pemerintah pusat mengkhianati perjanjian damai itu,” kata Prof Husni, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya simbol perdamaian, tapi juga menjadi fondasi bagi penataan ulang hubungan Aceh dan pemerintah pusat, termasuk menyangkut batas wilayah dan kewenangan daerah.

Prof Husni menyayangkan para pejabat pusat sekelas Menko Kumham-Imipas, tidak menjadikannya sebagai rujukan dalam membuat pernyataan maupun kebijakan.

“Pernyataan normatif tanpa mempertimbangkan konteks sejarah dan politik lokal bisa memicu kekecewaan masyarakat Aceh. Kita harus jujur melihat fakta bahwa keempat pulau yang kini menjadi polemik memang sejak lama merupakan bagian dari Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Husni menjelaskan bahwa merujuk pada sejumlah bukti sejarah yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut sudah menjadi wilayah Aceh sejak masa Hindia Belanda, sebelum Indonesia merdeka.

Tak hanya itu, sebelumnya juga ada kesepakatan resmi tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hassan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut adalah milik Aceh.

“Bukti-bukti sejarah bahkan bisa dilihat di arsip Perpustakaan Leiden di Belanda, yang beberapa hari lalu juga ditayangkan di YouTube. Semua mengarah pada fakta bahwa wilayah itu adalah bagian dari Aceh,” tegasnya.

Di sisi lain, Prof Husni menyoroti aspek hukum terkait perubahan batas wilayah yang menurutnya tidak bisa hanya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasalnya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 35 ayat (3) disebutkan bahwa batas wilayah ditentukan berdasarkan titik koordinat pada peta dasar. Kemudian Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa perubahan batas wilayah hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan melalui keputusan menteri.

Ia juga menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang bersifat regeling (pengaturan umum) yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri yang bersifat beschikking (keputusan individual).

“Jadi, secara hukum, keputusan Mendagri terkait peralihan wilayah keempat pulau itu bertentangan dengan UU Pemda. Ini persoalan serius yang harus dikoreksi, karena menyangkut kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” jelasnya. 

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved