Pulau Sengketa Aceh Sumut
Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Tandai Selesainya Polemik Empat Pulau
Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Gubernur Aceh dan Sumut telah menandatangani kesepakatan
SERAMBINEWS.COM - Polemik empat pulau selesai dengan ditetapkannya empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi milik Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sepakat mengakiri sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.
Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.
Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Gubernur Aceh dan Sumut telah menandatangani kesepakatan bersama.
"Disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut, kalau boleh ditampilkan, inilah kesepakatan yang tadi sudah ditandatangani, ya," kata Tito.
Dalam kesempatan itu, ia menampilkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Gubernur Aceh dan Sumut yang telah ditandatangani.
Berikut isi SKB Gubernur Aceh-Sumut tersebut.
Isi SKB Gubernur Aceh-Sumut
Kesepakatan Bersama
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang
Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Bersepakat,
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif asution
Baca juga: Terima Kasih Presiden Prabowo, Polemik Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara Berakhir
Tanggapan Gubernur Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memasukkan empat pulau ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi, berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri, bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Muzakir dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia berharap tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak Provinsi Aceh maupun Sumut.
"Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI,” ujarnya.
Ia juga berharap, ke depannya tidak ada lagi permasalahan antara kedua provinsi bertetangga tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan, aman damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ucapnya.
Tanggapan Gubernur Sumut
Di sisi lain, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menyampaikan dirinya dan Gubernur Aceh sudah menandatangani surat tentang batas-batas wilayah.
Ia juga menyampaikan imbauan terhadap masyarakat atas keputusan kepemilikan empat pulau pada Aceh.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatra Utara juga tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan,” kata Bobby dalam kesempatan sama.
Kesepakatan yang tercapai pada hari ini terkait status wilayah keempat pulau tersebut, kata Bobby, bukan hanya tentang Sumatra Utara dan Aceh, melainkan juga bangsa dan negara.
“Apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatra Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatra Utara menyampaikan, tolong itu diberhentikan, karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatra Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” tuturnya.
Keputusan Empat Pulau Masuk Aceh
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau masuk ke wilayah Aceh.
“Hari ini pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatra dan Aceh,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keputusan presiden tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen, serta data-data pendukung.
“Kemudian tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Ia mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk semua pihak.
"Kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya ya, bagi pemerintah Aceh, bagi pemerintah Provinsi Sumatra Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," katanya.
Prasetyo juga mengatakan, dirinya diminta Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang,
"Berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," tuturnya.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat Sumut dan Aceh memahami proses yang terjadi.
"Jadi kami harapkan dinamika ini segera bisa kita akhiri supaya kita kembali bersatu ya, baik masyarakat Sumatra Utara maupun masyarakat Aceh," ujarnya.
Baca juga: Terima Kasih Presiden Prabowo, Polemik Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara Berakhir
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan, Jaksa Tahan 3 Tersangka
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan, Jaksa Tahan 3 Tersangka
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.