Pulau Sengketa Aceh Sumut
Polemik 4 Pulau Berakhir,Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Jaga Kondisi Indonesia: Karena Kita NKRI
Presiden menegaskan bahwa polemik tersebut kini dianggap selesai, dan ia meminta seluruh elemen untuk kembali fokus menjaga keutuhan serta kedamaian.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Polemik 4 Pulau Berakhir, Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Jaga Kondisi Indonesia: Karena Kita NKRI
SERAMBINEWS.COM – Polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terselesaikan.
Melihat dokumen-dokumen yang ada, akhir Presiden Prabowo Subiantor menyatakan keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah admistratif Aceh.
Karena itu, Presiden menegaskan bahwa polemik tersebut kini dianggap selesai, dan ia meminta seluruh elemen untuk kembali fokus menjaga keutuhan serta kedamaian negara.
“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ucap Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa (17/6/2025).
Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik,”
“Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur Presiden Prabowo.

Dalam rapat terbatas tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa keputusan Presiden ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
“Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak,” terang Dasco.
Sebelumnya, keputusan sengketa 4 pulau ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo.
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dokumen-dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Gubernur Aceh Muazkir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Mendgri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Disamping itu, Tito mengajukan 4 saran terkait keputusan 4 pulau tersebut yang masuk ke dalam wilayah Aceh.
“Dengan dasar ini maka kami mengajukan 4 saran,” ujar Tito yang telah memaparkan data-data administrasi 4 pulau tersebut.
Adapun 4 saran tersebut yakni:
1. Agar polemik 4 Pulau tuntas maka disarankan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut membuat kesepakatan 4 Pulau tersebut masuk wilayah Aceh/Kab Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992
2. Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri No. 300.2.2 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang memasukkan 4 pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek Ke dalam cakupan wilayah Kab. Aceh Singkil, Aceh.
3. Badan Informasi Geospasial (BIG) agar melakukan revisi Gazeter Republik Indonesia dengan memasukkan 4 Pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
4. BIG Bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN)
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.