Berita Aceh Singkil

Posisi Sebagai Sekda Diisi Plt, Azmi Tetap Isi Absen, Komisi I DPRK Aceh Singkil Akan Lapor ke BKN 

"Komisi I ambil kesimpulan untuk dilaporkan ke gubernur dan BKN Pusat," ujarnya. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Komisi I DPRK Aceh Singkil, gagal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik Sekda setempat, lantaran eksekutif yang diundang tak satu pun hadir, Rabu (11/6/2025) 

"Komisi I ambil kesimpulan untuk dilaporkan ke gubernur dan BKN Pusat," ujarnya. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Drs Azmi, MAP mengaku tetap isi absen sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil. 

Kendati jabatannya sebagai Sekda Aceh Singkil, definitif diisi pelaksana tugas (Plt) Sekda Edy Widodo. 

"Saya tetap isi absen dengan finger print (sidik jari)," kata Azmi.

Uniknya lagi, Azmi yang jabatan definitifnya Sekda, saat isi absen online tersebut atasan langsungnya bukan bupati atau wakil bupati. 

Melainkan Edy Widodo notabene jabatan definitifnya adalah staf ahli bupati. 

Padahal dari sisi jabatan Azmi merupakan eselon IIa di atas Edy Widodo yang jabatannya eselon IIb. 

Lalu dari sisi kepangkatan Azmi,  pangkatnya IVd, lebih tinggi sebab Edy Widodo yang baru IVc.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Ramli Boga mengatakan, pihaknya sudah memanggil BKPSDM, Asisten III, Kabag Hukum dan Kasubag Bagian Umum Setdakab untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 11 Juni 2025 lalu. 

RDP tersebut membahas jabatan Sekda Aceh Singkil, yang menuai polemik dan menjadi sorotan publik. 

Baca juga: Polemik Posisi Sekda Aceh Singkil, Komisi I Panggil BKPSDM, Begini Penjelasannya dan Tanggapan DPRK

Namun dari jajaran eksekutif Pemkab Aceh Singkil, tidak seorang pun hadir dalam RDP, itu walau sudah ditunggu sampai pukul 14.00 WIB.

Lantaran tidak hadir, Komisi I sebut Ramli Boga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan dewan. 

"Pimpinan meminta waktu untuk koordinasi dengan eksekutif," kata Ramli Boga. 

Menurut Ramli Boga, jika koordinasi pimpinan dewan dengan eksekutif, tidak menemukan titik terang.

Maka, Komisi I DPRK Aceh Singkil, akan membuat kesimpulan. 

Selanjutnya kesimpulan tersebut akan dilaporkan ke Pemerintah Aceh dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Komisi I ambil kesimpulan untuk dilaporkan ke gubernur dan BKN Pusat," ujarnya. 

Baca juga: Sekda Aceh Singkil Kosong, Pj Bupati: Sudah Diajukan ke Gubernur 

Sebelumnya Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, SH mengatakan pihaknya memangil eksekutif untuk membantu menyelesaikan carut marut jabatan sekda.

"Kami mau mengobati penyakitnya, tapi yang mau diobati tak mau datang," sesal Wartono.

Sementara itu jabatan sekda definitif diisi oleh Plt menuai polemik, lantaran dinilai tidak lazim.

Apalagi Azmi, tidak berhalangan tetap.

Melainkan hanya menerima surat perintah tugas, untuk mengurus kepindahan ke Provinsi Aceh. 

Pengurusan kepindahan tersebut tidak terlalu lama.

Terbukti Azmi, sudah kembali masuk kantor dengan isi absen finger print yang di pasang di dinding lobi kantor bupati Aceh Singkil.

Selain itu persoalan tersebut dinilai dapat menggangu jalannya roda pemerintahan serta penggunaan anggaran. 

Sebab, kewenangan pelaksana tugas (Plt) terbatas. 

Baca juga: Sekda Aceh Singkil Kosong

Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. 

Pada nomor 3 isi surat edaran hurup a poin  1 hurup b angka 2 disebutkan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 

Namun faktanya Azmi sebagai sekda definitif, tidak sedang berhalangan tetap. Terbukti tetap hadir dengan isi absen. 

Kemudian pada hurup c isi surat disebutkan badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak ada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. 

Kondisi itu, tentu dapat berimbas pada pengambilan kebijakan strategis yang dibutuhkan masyarakat Aceh Singkil.

Sebelumnya Komisi I DPRK Aceh Singkil, telah memanggil Plh BKPSDM Azman dan Plt Asisten III Setdakab setempat, Asmaruddin, untuk menggelar RDP, pada 28 Mei 2025.

Namun belum tuntas, sehingga RDP kembali dijadwalkan, Rabu (11/6/2025).

Sayang, dari jajaran eksekutif yang diundang tak satu pun hadir. 

Baca juga: Edi Widodo Ditunjuk Jadi Plh Sekda Aceh Singkil

Sementara itu saat RDP 28 Mei 2025 Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, mengatakan posisi Sekda Aceh Singkil, mulai kosong ketika Drs Azmi, diangkat menjadi Pj Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023. 

Kekosongan itu, diisi oleh Ahmad Rivai sebagai Pj Sekda. 

Secara aturan Pj Sekda masa tugasnya enam bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

Ketika masa jabatan Pj Sekda Ahmad Rivai sudah sembilan bulan, karena tidak bisa diperpanjang lagi, maka ditunjuk Edy Widodo sebagai Plt. 

"Pak Edy Widodo ditunjuk jadi Plt Sekda, karena Pak Azmi sebagai Sekda definitif jabatannya sebagai Pj bupati diperpanjang. Sementara Pak Rivai sudah tidak bisa diperpanjang," jelas Asmaruddin. 

Selanjutnya setelah masa jabatan Drs Azmi, MAP sebagai Pj bupati berakhir karena bupati terpilih yaitu Safriadi Oyon dilantik, yang bersangkutan mengajukan cuti panjang. 

Cuti panjang selama tiga bulan Drs Azmi, berakhir 15 Mei 2025. 

"Secara otomatis kembali menjadi Sekda dan masa tugas Pak Edy Widodo sebagai Plt Sekda berakhir," ujar Asmaruddin.

Baca juga: Sekda Aceh Singkil Minta BUMDes Jadi Ujung Tombak Pembangunan Desa

Pada 19 Mei 2025, Drs Azmi, sebut Asmaruddin masuk kantor. 

Ketika bertemu dirinya, Drs Azmi, menanyakan dimana ruangnya. 

"Saat itu saya jawab bapak sudah kembali menjadi sekda sejak tanggal 15 Mei," kata Asmaruddin.

Terkait posisi sekda saat ini diisi oleh Plt Edy Widodo, menurut Asmaruddin sesuai pemberitahuan Bupati Aceh Singkil, Safriadi kepada dirinya bahwa Drs Azmi, meminta dukungan untuk pindah ke Provinsi Aceh. 

Menurut Asmaruddin, permintaan tersebut, mendapat dukungan dari bupati. Mengingat menjadi keinginan bersama ada putra Aceh Singkil, berkiprah di tingkat provinsi.

Sebagai bentuk dukungan Safriadi mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Drs Azmi, untuk mengurus surat perpindahannya ke Banda Aceh. 

Lantaran Drs Azmi, sedang berada di Banda Aceh, maka untuk isi kekosongan, Bupati menunjuk Edy Widodo sebagai Plt Sekda. 

Hal senada juga disampaikan oleh Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman.

Azman mengungkapkan bahwa penunjukan Edy Widodo sebagai Plt atas masukan Drs Azmi kepada Bupati Aceh Singkil. 

Baca juga: Kala Sekda Aceh Singkil Berjibaku Pasang Penanda Lubang Jalan 

Menanggapi hal tersebut Komis I DPRK Aceh Singkil, menyatakan ada kejanggalan. 

Mengingat jika hanya mengurus surat kepindahan, semestinya tidak dengan surat perintah tugas (SPT). 

Apalagi SPT dikeluarkan dalam jangka waktu hingga tiga bulan kedepan. 

Kemudian dasar pengeluaran SPT, hanya berupa permintaan lisan. 

"Kalau hanya dasarnya lisan, sungguh sangat lucu pemerintahan ini," kata Mairaya. 

Sementara Surianto anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil, mengatakan, bahwa penjelasan asisten III dan kepala BKPSDM tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang mengetahui aturan. 

"Kita bicara aturan saja, jawaban bapak-bapak tadi seperti juru bicara keluarga, tidak mencerminkan sebagai pejabat yang mengetahui aturan," sindir Surianto. 

Lantas ia mengingatkan, agar tidak membiarkan polemik ini menjadi konsumsi publik dan menjadi kekisruhan yang tidak perlu.

Baca juga: Sekda Aceh Singkil Minta BUMDes Jadi Ujung Tombak Pembangunan Desa

"Jangan jadi alasan Pak Azmi mengurus pindah jadi alasan Pak Edy Widodo jadi Plt Sekda Aceh Singkil," tegas Surianto. 

Sedangkan anggota DPRK Aceh Singkil, Doni Maradona, yang hadir dalam kesempatan itu memastikan bahwa Drs Azmi masih sekda. 

"Posisi hari ini, kita sepakat Pak Azmi, masih Sekda," kata Doni. 

Dalam RDP tersebut Komisi I DPRK Aceh Singkil, juga meminta BKPSDM menyerahkan dokumen surat perintah tugas Drs Azmi.

Dokumen itu, disepakati diserahkan dalam RDP kedua.

Namun ketika RDP kedua digelar, Rabu (11/6/2025) tidak satu pun dari eksekutif hadir.(*)

Baca juga: Polemik Jabatan Sekda Aceh Singkil Berlanjut, Komisi I DPRK Gagal Gelar RDP Gegara Eksekutif Absen

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved