Berita Langsa

Breaking News - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Mangrove

Proyek tersebut berada pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) TA 2019

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kejari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA, SH, MH, Kasi Intelijen Fadly Setiawan, SH, M.Kn, saat menggelar konfrensi pers, di Kantor Kejari setempat. 

Laporan Zubir / Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.

Proyek tersebut berada pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) TA 2019 senilai Rp 4.066.505.741. 

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA, SH, MH, Kasi Intelijen Fadly Setiawan, SH, M.Kn, di Kantor Kejari setempat, Kamis (19/6/2025). 

Keempat orang ditetapkan tersangka yaitu berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, S selaku konsultan pengawas. (*)

Baca juga: Perang Dunia Dimulaikah? Israel Ingin Bombardir Iran, Rudal Balasan Hantam Rumah Sakit di Israel

Baca juga: Beathor Suryadi Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Dicetak di Pasar Pramuka dan Ungkap Nama Terlibat

Baca juga: Muhammad Iswanto Dibebastugaskan dari Kepala DPMPTSP Aceh, Akan Fokus Selesaikan Program Doktor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved