Banda Aceh
Ditanya Soal Penerapan e-BPKB, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Aceh
Dikatakannya, sejak diberlakukan April 2025 lalu, penerapan e-BPKB tahap awal hanya diperuntukkan bagi kendaraan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan progres penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB di wilayah hukum setempat, sebagaimana program nasional dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dan mempermudah layanan bagi masyarakat.
Dikatakannya, sejak diberlakukan April 2025 lalu, penerapan e-BPKB tahap awal hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat dan lebih.
“Penting untuk dicatat, BPKB model lama yang sudah dimiliki masyarakat masih sah dan berlaku hingga ada proses peralihan kepemilikan atau penggantian BPKB tersebut. Jadi, masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengganti,” jelas Kombes Iqbal saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Dirlantas Polda Aceh itu menjelaskan, e-BPKB yang baru memiliki bentuk seperti paspor elektronik atau kartu pintar yang dilengkapi dengan chip, menyimpan seluruh data histori kendaraan, data kepemilikan dan dapat di cek melalui aplikasi e-BPKB di Android maupun App Store.
“Tujuannya adalah untuk meminimalisir pemalsuan dan penipuan,” kata Kombes Iqbal.
Sementara saat ini Ditlantas Polda Aceh akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh mitra terkait, termasuk diler kendaraan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian sosialisasi telah dilakukan ke para pimpinan showroom mengenai alur dan teknis pendaftaran kendaraan dengan e-BPKB yang baru, serta sejumlah manfaatnya.
Tak hanya itu, mitra juga diarahkan untuk mengedukasi konsumen masing-masing mengenai perubahan dari BPKB konvensional ke e-BPKB. Mereka juga diberi panduan mengenai proses pengajuan pendaftaran kendaraan baru agar sesuai dengan sistem yang baru.
Pihaknya mengimbau masyarakat Aceh untuk menyambut baik modernisasi layanan ini dengan memahami beberapa hal seperti jangan panik dan tidak perlu khawatir, karena BPKB lama Anda tetap sah. “Peralihan ke e-BPKB akan berjalan secara alami saat Anda mengurus registrasi kendaraan baru,” jelas Kombes Iqbal.
Kemudian pahami manfaatnya, karena e-BPKB memberikan banyak keuntungan, seperti anti-pemalsuan, kemudahan dalam verifikasi data, dan terintegrasi dengan data kepolisian lainnya. Ini adalah langkah maju untuk melindungi aset kendaraan konsumen.
Selanjutnya, ikuti prosedur resmi karena semua proses pengurusan e-BPKB dilakukan di kantor Samsat. Jangan percaya pada calo atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan di luar jalur resmi.
“Dukung digitalisasi, program ini bagian dari upaya pemerintah dan Polri memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih aman. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk kelancaran transisi ini,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.