Berita Nasional

Safrizal ZA Berhasil Temukan Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992

Alhamdulillah, setelah kemarin pagi ditemukan bukti asli dokumen 1992, maka terang benderang. 4 hari 4 malam bongkar gudang ada manfaat. Safrizal ZA

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri 

Alhamdulillah, setelah kemarin pagi ditemukan bukti asli dokumen 1992, maka terang benderang. 4 hari 4 malam bongkar gudang ada manfaat. Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengungkapkan, perjuangan tim Kemendagri dalam menemukan dokumen asli kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang berkaitan dengan batas wilayah empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Safrizal, proses pencarian dokumen tersebut memakan waktu empat hari empat malam, dengan membongkar gudang pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia menuturkan, dokumen penting itu menjadi titik terang terkait status kepemilikan empat pulau tersebut. 

“Alhamdulillah, setelah kemarin pagi ditemukan bukti asli dokumen 1992, maka terang benderang. 4 hari 4 malam bongkar gudang ada manfaat,” kata Safrizal kepada Serambinews.com. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi. 

Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.

“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Namun, kata Tito, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan. Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.

“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito. Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.

Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.(tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved