Pidie
Temuan BPK, Puluhan Warga Tidak Layak Terima Bansos PKH, Begini Penjelasan Dinsos Pidie
Kata Husin, data penerima bansos PKH dicatat sistem online, sehingga ketika persyaratan gugur, maka tidak boleh lagi menerima
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Kata Husin, data penerima bansos PKH dicatat sistem online, sehingga ketika persyaratan gugur, maka tidak boleh lagi menerima
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI menemukan puluhan warga Kabupaten Pidie tidak layak lagi menerima bantuan sosial atau bansos Program Kerja Harapan atau PKH dari Kementrian Sosial atau Kemensos RI.
Data Dinas Sosial atau Dinsos Pidie, bahwa keluarga penerima mamfaat atau KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos PKH, lantaran telah lulus pegawai.
" Nama warga sebagai penerima bansos PKH yang lulus pegawai diketahui Badan Kepegawai Nasional atau BKN, yang tercatat namanya di Kemensos RI," kata Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Pidie, Muhammad Husin SAg, kepada Serambinews.com, Kamis (19/6/2025)
Kata Husin, data penerima bansos PKH dicatat sistem online, sehingga ketika persyaratan gugur, maka tidak boleh lagi menerima bansos dari Kemensos.
Sebab, salah satu persyaratan telah gugur saat KPM lulus CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Artinya KPM tidak memenuhi persyaratan lagi untuk menerima bansos PKH
" Jadi kalau tidak salah saya, temuan BPK terhadap KPM yang tidak berhak lagi menerima bansos PKH jumlahnya 53 orang, karena telah lulus PPPK tahun 2024," ungkap M Husin.
Makanya, kata dia, BPK RI telah merilis ke Dinsos Pidie terhadap temuan terhadap KPM yang lulus pegawai, tidak bisa lagi menerima bansos PKH.
Tapi, warga tersebut telah menerimanya dana bansos PKH, yang dikirim melalui rekening masing-masing KPM.
" Jadi bansos PKH yang diterima warga yang telah lulus pegawai pekiraan saya dari Rp 900 ribu hingga 3 juta per KPM," sebutnya.
Ia menambahkan, karena telah ditemukan BPK, maka bansos PKH itu harus dikembalikan ke negara kembali. Namun, jika tidak dikembalikan, maka akan dipotong saat mengambil gaji sebagai PPPK.
Sebab, kata M Husin, masalah temuan BPK terhadap bansos PKH bagi warga lulus pegawai, saat ini telah ditangani BKN dengan Kemensos RI.
" Saya telah bilang kepada warga yang pegawai, untuk mengembalikan temuan BPK RI," ujar M Husin. (*)
Korupsi Mantan Keuchik di Pidie, Jaksa Hadirkan Perangkat Gampong dan Saksi Ahli di PN Tipikor |
![]() |
---|
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Jadi Kapolsek Tiro, Kapolres Pidie Pimpin Sertijab |
![]() |
---|
Rp 200 Miliar Dialokasikan untuk Sekolah Rakyat di Pidie, Tim Kementerian PUPR Verifikasi Lahan |
![]() |
---|
Yonif TP-857/GG Sosialisasikan Bahaya Rokok kepada Siswa di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Pemkab Pidie Siapkan Lahan 5 Ha untuk Sekolah Rakyat, Terkena Kantor PWI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.