Arif Nuryanta Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung

Kemudian, uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com/Ist
UANG SUAP - Penampakan uang yang diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) kepada penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/6/2025).(Dok.Kejaksaan Agung) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group dan dua perusahaan lainnya, menyerahkan uang senilai Rp 6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung.

Uang dalam valuta asing dan rupiah ini diserahkan kepada penyidik pada Kamis (19/6/2025).

“Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Harli mengatakan, uang Rp 6,9 miliar ini diserahkan oleh kuasa hukum dan keluarga Arif.

“Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” lanjutnya.

 Uang ini segera diproses dan dibuatkan berita acara penyitaan.

Kemudian, uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung.

Diberitakan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS), yang merupakan Kuasa Hukum Korporasi dan seorang advokat berinisial AR.

Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Sejauh ini, aliran dana yang terungkap baru sebatas Rp 22,5 miliar yang diberikan kepada para majelis hakim yang mengadili perkara CPO korporasi.

Baik Arif maupun Kejagung masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana ini.

 

Baca juga: Arif Nuryanta Jadi Pengatur Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO, Minta Uang Suap Rp 60 M ke Pengacara

 

Terkait hal ini, sebelumnya tersangka lainnya yakni Hakim Djuyamto juga telah menyerahkan sejumlah uang hasil vonis ontslag ekspor CPO tersebut.

Djuyamto telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU tadi diserahkan kuasa hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Terkait hal ini Harli pun turut merespons apakah dengan pengembalian uang itu bisa membuat ringan hukuman terhadap Djuyamto atau tidak dalam kasus tersebut.

Menurut dia, mengenai hal tersebut tergantung pada pertimbangan majelis hakim yang akan mengadili eks pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Semua itikad kan di dalam requisitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan," jelasnya.

Namun yang pasti lanjut Harli, dengan kembali disitanya uang tersebut diharapkan dapat membuat terang kasus yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

"Dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidanganya," katanya.

Mengenai penyitaan uang, diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah menerima sebuah tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tas tersebut milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Tas tersebut dititipkan oleh hakim Djuyamto kepada satpam sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung atas kasus tersebut.

Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.

Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.

Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik tengah mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Baca juga: Sosok Kuok Khoon Hong Pemilik Wilmar Group, Kembalikan Dana Rp 11,8 T Hasil Korupsi CPO

Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 10 Januari 2025, Muhammad Arif Nuryanta mempunyai sejumlah aset.

Di antaranya 4 bidang tanah yang berada di Sidrap dan Tegal senilai Rp 1,2 miliar.

Ia masih memiliki harta bergerak lainnya dan dua unit kendaraan, masing-masing senilai Rp 91 juta dan Rp 154 miliar.

Muhammad Arif Nuryanta masih mempunyai kas dan setara kas serta harta lainnya, nilainya Rp 515 juta dan Rp 72 juta.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga tersangka kasus suap ekspor CPO, Muhammad Arif Nuryanta.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.235.000.000

Tanah Seluas 3400 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 75.000.000

Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 50.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp 510.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000

MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000

MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 91.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 1.100.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 515.855.801

F. HARTA LAINNYA Rp 72.545.550

Sub Total Rp 3.168.401.351

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.168.401.351

Bila dibanding harta tahun sebelumnya, ada kenaikan sekira Rp 100an juta. Pada 11 Januari 2024, harta kekayaan yang dilaporkan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 2.980.701.452.

Baca juga: Bank Aceh Bhayangkara Run 2025 Digelar Akhir Juli, Total Hadiah Puluhan Juta

Baca juga: 247 BUMG di Aceh Besar Sudah Berbadan Hukum

Baca juga: Peringati Harganas, Ketua PKK Aceh Lepas Kirab Bangga Kencana Menuju Sumut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved