Tim Provinsi Turun ke PT MSB
Dari Perizinan hingga Kolam Limbah Bermasalah, Ini Temuan Tim Provinsi di PT MSB Subulussalam
Tanggul kolam penampungan limbah menurut Zulkifli secara teknis tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan....
Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Gubernur Aceh menurunkan tim terpadu ke Kota Subulussalam, Jumat (20/6/2025) sebagai respon surat Wali Kota Subulussalam terkait permohonan penutupan sementara operasional PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB).
Dalam pengecekan ke lapangan tim Provinsi Aceh ini pun mendapat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MSB II.
Informasi tersebut disampaikan langsung Asisten II Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si dalam keterangan persnya kepada wartawan di lokasi.
Seperti kolam penampungan limbah PT MSB tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Tanggul kolam penampungan limbah menurut Zulkifli secara teknis tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Selain dokumen perizinannya yang tidak lengkap, kolam penampungan limbah ini juga bermasalah. Terlihat telah over harusnya, ini dikeruk dan dibawa ke tempat penampungan lainnya, bukannya dibawa keluar,” terang Asisten II Provinsi Aceh Zulkifli.
Untuk temuan lain, Zulkifli mengatakan akan merumuskan kembali karena tim pemeriksaan lapangan ini terbagi dari verifikasi dokumen perizinan, produksi dan pengelolaan limbah.
Selanjutnya, hasil temuan tersebut akan disampaikan langsung kepada Gubernur Aceh.
Kemudian, lanjut Zulkifli, dalam tujuh hari atau sepekan kedepan hasil temuan tersebut akan diumumkan dengan diawali dipleno nantinya di Provinsi Aceh.
“Hasilnya akan kita segerakan, karena persoalan PT MSB II ini, merupakan atensinya pak Gubernur Aceh. Makanya tim ini juga diterjunkan sangat lengkap ada beberapa pejabat terkait,” ujar Zulkifli.
Di samping itu, Manajer PT MSB II mengakui belum mengantongi seluruh dokumen perizinannya.
Pantauan Serambinews.com tim yang turut diikut Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Aceh mengecek secara detail kolam penampungan limbah PT MSB dan pengelolaannya.
Tim juga mengambil sampel air hingga mengecek langsung sungai yang diduga tempat pembuangan limbah PMKS PT MSB.
Bahkan tim juga memeriksa dugaan pipa pembuangan limbah ke lokasi yang ditunjukkan warga setempat.
Sebelumnya diberitakan langkah tegas Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB menyikapi persoalan perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan benar-benar dibuktikan.
Bukti itu ditandai turunnya tim terpadu Provinsi Aceh ke Kota Subulussalam, Jumat (20/6/2025) sebagai respon surat Wali Kota Subulussalam terkait permohonan penutupan sementara operasional PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB).
Pantauan Serambinews.com Tim Terpadu Provinsi Aceh turun ke Kota Subulussalam diawali pertemuan dengan unsur Forkopimda di Kantor Wali Kota Subulussalam.
Tim yang dipimpin Asisten II Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si turut diikuti Kadis Lingkungan Hidup (LHK) Aceh A Hanan SP MM, Kadisprindag Aceh, Ir. Mohd.Tanwier, MM, Kadis Pertanian dan Perkebunan Ir. Cut Huzaimah, MP serta perwakilan Perizinan Aceh.
Mereka melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT MSB yang dijadwalkan mulai dari dokumen perizinan, produksi dan pengelolaan limbah.
Kegiatan verifikasi ini langsung didampingi Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, Wakilnya M Nasir Kombih serta sejumlah pejabat setempat.
Turunnya tim verifikasi ke PT MSB II ini sebagai bukti atensi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf terhadap laporan Wali Kota Subulussalam HRB.
Hal itu disampaikan Asisten II Provinsi Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si dihadapan pejabat dan unsur Forkopimda Subulussalam.
"Masalah perizinan dan persoalan yang terjadi di PT MSB sebagaimana laporan Wali kota ini menjadi atensi pak Gubernur Aceh sehingga langsung membentuk tim terpadu. Jadi tim inj bentuk keseriusan gubernur menyikapi persoalan yang terjadi di Subulussalam," kata Zulkifli.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli menyatakan bahwa kedatangan tim tersebut untuk mendapatkan informasi yang valid dan benar. Untuk itu dia meminta pihak perusahaan agar memberikan data lengkap dan benar.
Zulkifli mengingatkan pihak perusahaan agar tidak menutup-nutupi hal-hal yang diminta oleh tim.
Menurut Zulkifli tim juga bukan untuk menakuti atau anti investor tapi sebagai pembinaan agar semua harus taat aturan.
"Kita tidak alergi terhadap investor maupun pengusaha, kita ramah terhadap investasi atau investor tapi harus mereka juga bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan hanya memikirkan labanya saja,” tegas Zulkifli.
Zulkifli mengakui jika PT MSB merupakan Penanaman Modal Asing atau PMA yang segala proses perizinan dari pusat.
Namun, kata Zulkifli meski perusahaan MSB merupakan PMA tidak serta merta mengabaikan peran pemerintah daerah.
"Walau pun MSB ini PMA izin di pusat tapi bukan berarti mengabaikan peraturan di daerah. Aceh ini ramah investasi tapi bukan berarti mengbaikan aturan dan perundang-undangan," pungkas Zulkifli.
Kedatangan tim ini menyusul surat Wali Kota Subulussalam berisi permohonan penutupan sementara perusahaan tersebut yang diajukan pada 23 Mei 2025.
Sebagaimana diberitakan, sikap tegas ditunjukkan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB terhadap perusahaan yang melanggar aturan terutama berkaitan dengan lingkungan, ketenagakerjaan dan hubungan dengan masyarakat.
Buktinya, Wali Kota Subulussalam melayangkan surat kepada Gubernur Aceh terkait penutupan sementara PT Mandiri Sawit Bersama atau MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atas temuan pelanggaran perizinan.
Surat dengan nomor 500.4.4.24/445/2025 tanggal 23 Mei 2025 tersebut diserahkan langsung Wakil Wali Kota Subulussalam M Nasir Kombih kepada Asisten II Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, Rabu (28/5/2025 di Banda Aceh.
Penyerahan surat penghentian sementara operasional PT MSB ini disaksikan Kadis LHK Aceh Kadis Pertanian dan Perkebunan, serta Perwakilan DPMPTSP Aceh.
Dalam surat yang kopiannya diterima Serambinews.com dijelaskan penutupan sementara operasional PT MSB berdasarkan rapat Tim Identifkasi, Investigasi dan Evaluasi Perizinan Berusaha pada PT. MSB I di Kote Subulussalam pada hari senin tanggal 19 Mei Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Subulussalam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.