Berita Viral
Demi iPhone 13, Wanita 21 Tahun Tipu Staf Presiden Prabowo, Nyamar Jadi Pria dan Pilot Emirates
Pelaku yang telah menipu staf media pribadi Presiden Prabowo itu diketahui berinisial MS (21), wanita pengangguran yang berasal dari Cibadak, Kabupate
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Demi bisa membeli iPhone 13, seorang wanita berusia 21 tahun menipu salah seorang staf media Presiden Prabowo Subianto.
Wanita tersebut melakukan penipuan terhadap Kani Dwi Haryani, mantan reporter televisi nasional yang kini menjadi staf media pribadi Presiden Prabowo.
Ia menipu korban dengan modus love scamming.
Wanita tersebut menyamar sebagai laki-laki dan mengaku sebagai pilot maskapai penerbangan Emirates di Uni Emirat Arab.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 48 juta.
Pelaku yang telah menipu staf media pribadi Presiden Prabowo itu diketahui berinisial MS (21), wanita pengangguran yang berasal dari Cibadak, Kabupaten lebak, Banten.
"Laporan itu (kasus penipuan modus love scamming) dibuat oleh (korban) Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025 lalu," ungkap Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: MARAK Kasus Penipuan Online di Banda Aceh Polresta Beri Warning Warga untuk Tidak Terjebak
Pelaku mengaku pilot Emirates
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025), menurut penjelasan Yudhis, kasus ini berawal pada pada November 2024.
Saat itu, Kani menerima komentar di salah satu unggahan di akun Instagramnya @kanidwi.
Komentar tersebut berasal dari akun @febrianalydrss_ yang menggunakan foto profil seorang pria berpakaian pilot.
"Salamin ke pakwowo ya mba,” tulis akun tersebut.
Komentar itu kemudian ditanggapi oleh Kani dengan balasan "Hi, Helooooo, Okeeey Disalamken hehe."
Setelah itu, percakapan keduanya pun berlanjut hingga 8 Januari 2025 melalui direct message.
Akun tersebut ternyata merupakan akun palsu yang digunakan oleh MS.
Dalam interaksinya, MS mengaku sebagai pria bernama Febrian Alydrus.
Ia juga mengaku sebagai mantan pilot Garuda Indonesia dan kini sedang bekerja di maskapai penerbangan Emirates Airlanes.
Baca juga: Presiden Prabowo Ubah Arah 5 Kebijakan Besar Pemerintah, PPN 12 hingga Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut
Percakapan keduanya masih berlanjut hingga saling bertukar nomor WhatsApp.
Sejak saat itu, keduanya pun menjalin komunikasi yang intens.
Pinjam uang dalih biaya administrasi kerja
Aksi pelaku menipu korban dimulai pada 1 Maret 2025.
Saat itu, pelaku meminta bantuan korban dengan meminjam uang sebesar Rp 13 juta.
Kepada korban, pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk biaya administrasi kerja sepupunya.
"Alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui ordal (orang dalam)," jelas Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan MS dan mentransfer uang sejumlah yang diminta ke rekening BRI atas nama Indri Sintia pada Minggu (2/3/2025).
Setelah sebulan, tepatnya pada 27 April 2025, pelaku kembali meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training atau pelatihan di maskapai Emirates.
Terbongkar saat kirim karangan bunga
Yudhis mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan MS alias Febrian terbongkar ketika korban Kani mengrimkan karangan bunga ke alamat yang tertera di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kani pun kemudian menaruh curiga dan mulai melakukan investigasi.
Ia mendatangi alamat yang diberikan, dan ternyata alamat tersebut fiktif.
Merasa menjadi korban penipuan, Kani melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Laporan tersebut ditindaklanjuti, dan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Jumat (12/6/2025) malam di rumahnya di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Baca juga: Lima Siswa Aceh Tamiang Raih Emas dalam LKS di Meulaboh, Akan Wakili Aceh ke Nasional Bulan Depan
Uang hasil penipuan digunakan beli iPhone 13
MS kemudian diamankan polisi di rumahnya, di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan CIbadak, Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, MS ternyata menggunakan uang yang dikirim korban untuk kebutuhan pribadinya.
Uang pertama yang diminta pelaku digunakan untuk membeli iPhone 13.
“Tersangka ini meminta uang dua kali kepada korban. Yang pertama Rp 13 juta untuk kebutuhan pribadi membeli handphone iPhone," ujar Didik, Jumat (20/6/2025), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Sementara uang pinjaman kedua sebesar Rp35 juta yang diminta pelaku dengan dalih biaya pelatihan di maskapai Emirates, masih belum digunakan.
“Untuk uang Rp 35 juta belum dipergunakan tersangka. Masih ada di rekening dan telah disita oleh penyidik,” jelas Didik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Terdiri dari 2 ponsel yaitu iPhone 13 dan Vivo Y22, kartu perdana Indosat, serta flashdisk berisi bukti percakapan dan transfer.
Selain Kani Dwi Haryani, penyidik juga menemukan calon korban lainnya yang hampir ditipu oleh MR.
MR pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.
Ia dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.