Berita Nasional

Presiden Prabowo Ubah Arah 5 Kebijakan Besar Pemerintah, PPN 12 hingga Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Keputusan-keputusan ini menunjukkan gaya kepemimpinan Prabowo yang tegas, cepat tanggap, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
Hasil Tangkapan Layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden
PRESIDEN RI - Presiden Prabowo Subianto saat Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Senin (2/6/2025). - Saat ini, Presiden Prabowo sudah membatalkan 5 kebijakan pemerintah yang sempat menuai kontrovesial, apa saja kebijakannya? Berikut 5 kebijakan yang dibatalkan oleh Prabowo. 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto, dalam peran barunya sebagai Kepala Negara, mengambil sikap tegas terhadap sejumlah kebijakan menteri yang memicu gejolak publik.

Siapa sangka dalam enam bulan pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo tercatat telah membatalkan lima kebijakan kontroversial dari para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).

Tentu saja langkah- langkah ini dinilai sebagai bentuk kepemimpinan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Kebijakan-kebijakan yang dibatalkan oleh Presiden Prabowo mencakup isu sensitif, seperti kenaikan PPN, pelarangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer, penundaan pengangkatan CASN, izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, hingga sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan-keputusan ini menunjukkan gaya kepemimpinan Prabowo yang tegas, cepat tanggap, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dan lima kebijakan penting tersebut dibatalkan langsung oleh Presiden Prabowo. Berikut 5 kebijakan kontrovesial dibatalkan oleh Presiden Prabowo yang Serambinews.com rangkum dan bersumber dari Kompas, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Polemik 4 Pulau Berakhir,Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Jaga Kondisi Indonesia: Karena Kita NKRI

1. PPN 12 Persen Dibatasi untuk Barang Mewah

Yang pertama, tentang PPN 12. Menjelang pergantian tahun 2025, publik dikejutkan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Aturan ini memicu keresahan, apalagi saat harga kebutuhan pokok seperti beras premium terancam naik karena kena pajak.

Namun pada malam (31/12/2024), Prabowo mendatangi langsung Kementerian Keuangan dan menggelar rapat dengan Menkeu Sri Mulyani.

Hasilnya, Presiden memastikan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

2. Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Dicabut

Kebijakan kedua yang dibatalkan Presiden adalah pelarangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan yang mulai berlaku (1/2/2025) ini sempat menimbulkan krisis di lapangan.

Warga kesulitan mendapatkan gas subsidi karena harus membeli langsung ke pangkalan resmi. Akibatnya, terjadi antrean panjang, bahkan dilaporkan seorang lansia meninggal saat mengantre gas.

Baca juga: Penyebab Krisis Elpiji 3 Kg Harus Diusut Tuntas

Melihat situasi ini, Prabowo memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan langsung menginstruksikan pencabutan aturan tersebut.

Kini, pengecer kembali diizinkan menjual gas subsidi untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan.

Bahlil mengakui kesalahan tersebut dan berjanji akan memperbaiki sistem distribusi agar gas elpiji 3 kg tepat sasaran.

3. Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved