Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Larangan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
“TPenerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 itu ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali.
Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, “Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang.”
Baca juga: Spesifikasi Bunker Buster GBU-57 MOP AS, Satu-satunya Bom yang Dianggap Bisa Hancurkan Fordow Iran
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan optimal.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id).
Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905
Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Aceh dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi. (*)
| MTsN 1 Banda Aceh Tampil Terbaik dan Juara 1 Pawai Muharram 1448 Hijriah |
|
|---|
| Berkat Koordinasi Haji Uma dengan KJRI Johor, 3 Warga Aceh Korban Penyiksaan Dapat Perlindungan |
|
|---|
| Sambut 1 Muharram, UIN Ar-Raniry Gelar Tausiyah dan Haflah Tilawatil Qur'an |
|
|---|
| Pebalap Astra Honda Cetak Sejarah, Kiandra Terkencang di Estoril |
|
|---|
| Akademisi USK Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Terduga Pencuri Putus Tangan di Kajhu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-98uhij.jpg)