Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Larangan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

“TPenerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Foto ini diambil saat Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mempimpin Apel Gabungan dan halal-bihalal Idul Fitri 1446 H, yang diikuti seluruh kepala SKPA dan ASN lingkungan Setda Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (8/4/2025). Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Larangan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 itu ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali.

Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, “Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang.”

Baca juga: Spesifikasi Bunker Buster GBU-57 MOP AS, Satu-satunya Bom yang Dianggap Bisa Hancurkan Fordow Iran

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan optimal.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id),  Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). 

Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905

Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Aceh dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved