Ibu Ikhlas Anaknya Dihamili Ayah Tiri, Sekeluarga Diusir dari Desa, Korban Tak Mau Pisah dari Pelaku
Bocah perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tirinya, AS (38), hingga hamil.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengikhlaskan putrinya yang masih berusia 14 tahun disetubuhi ayah tiri hingga hamil.
Pelaku berinisial AS (38), yang juga merupakan suami ibu korban.
Ibu korban bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Usia kandungan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu sudah menginjak tujuh bulan.
Kini, korban mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua pihak yang terkait kasus tersebut pada Selasa (10/6/2025).
Adapun pihak yang dikumpulkan yakni, korban, ibu kandung korban, ayah tiri, kepala desa, saudara ibu korban, hingga Ketua RT.
"Dari ibu kandungnya itu sudah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan memperkarakan ataupun membuat laporan atas kejadian terhadap anak kandungnya."
"Pernyataan itu dibuat disaksikan bersama dengan perangkat desa, dan tokoh masyarakat tertanggal 11 Juni 2025," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).
Pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen sebenarnya telah membujuk ibu korban agar membuat laporan.
Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Ibu korban bersikukuh tak mau memperkarakan kasus yang menimpa putrinya.
Baca juga: Bocah Perempuan di Sragen Hamil 7 Bulan Disetubuhi Ayah Tiri, Korban Tolak Dipisahkan dari Pelaku
Karena ibu kandung tak melaporkan kejadian itu, maka pihak kepolisian tak dapat memproses hukum pelaku.
"Kalau dari ibunya membuat aduan, laporan kita proses. Cuma ini tidak ada aduan, dan sudah membuat surat pernyataan, berarti sudah clear," ungkapnya.
Begitu pun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen, juga sudah mengupayakan agar kasus tersebut diproses hukum.
Namun, juga tak ada hasil.
Malahan, bocah 14 tahun itu tak merasa menjadi korban persetubuhan ayah tirinya.
Ia bahkan menolak dipisahkan dari pelaku.
Sekeluarga Diusir dari Desa
Meski ibu korban telah mengikhlaskan kasus yang menimpa putrinya, tapi warga sekitar tak terima.
Ujungnya, warga mengusir korban sekeluarga dari desa.
Sebelumnya, korban dan keluarga tinggal di rumah yang dibangun di kompleks makam desa.
Setelah diusir, korban dan keluarga sempat pergi ke Kabupaten Grobogan.
Kemudian, mereka dijemput oleh tokoh masyarakat untuk kembali pulang.
Setelahnya, keluarga tersebut juga sempat tinggal di rumah saudara mereka, tapi lagi-lagi ditolak warga.
Mediasi pun dilakukan untuk mencari jalan tengah. Hasilnya, untuk sementara waktu mereka tinggal di balai desa.
"Sementara ditempatkan balai desa setempat, sudah hampir 2 pekan, sampai sekarang masih di balai desa," kata Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Jenar, Suwanto, Rabu (18/6/2025).
Korban Tolak Dipisahkan dari Pelaku
Kini, korban mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.
Satu di antaranya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen.
Pihak DPPKBP3A telah mengupayakan agar kasus tersebut diproses secara hukum, namun korban menolak.
Bocah itu tak merasa menjadi korban persetubuhan ayah tirinya. Ia bahkan menolak dipisahkan dari pelaku.
"Kami sudah mendampingi, kita bawa ke Polres terkait hal itu, tapi ternyata mereka tidak mau (diproses hukum)."
"Dipisah saja tidak mau antara anak dan ayah tiri, antara korban dan pelaku tidak mau dipisah."
"Kalau secara hukum jelas itu persetubuhan di bawah umur, jelas salah. Kembali lagi, mereka tidak merasa jadi korban," kata Petugas Pendamping DPPKBP3A Sragen, Diah Nursari, kepada TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).
Dihimpit Ekonomi
Kasus ini, kata Diah, dihadapkan dengan permasalahan yang kompleks.
Di antaranya, baik anak maupun orang tua dari korban tidak melek hukum.
"Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu," terangnya.
Terlebih, mereka juga dihadapkan dengan permasalahan ekonomi. Keluarga tersebut bisa dikatakan masih kekurangan.
Ayah tiri yang merupakan pelaku persetubuhan hanya buruh serabutan, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai penjaga toko.
Dalam keluarga itu juga terdapat empat anak yang masih kecil. Usia mereka 14 tahun, 8 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.
Sementara itu, korban yang tengah mengandung memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah sementara waktu.
Korban diketahui baru lulus dari jenjang Sekolah Dasar.
"Sementara kita belum tahu, kita berikan motivasi, namun dengan kondisi kehamilan besar sudah 7 bulan, melanjutkan PKBM bisa."
"Sementara saya tanya anaknya biar lahir dulu, tahun depan bisa melanjutkan," bebernya.
Baca juga: KPK Mulai Selidiki Kuota Haji 2024 Era Menag Gus Yaqut, Diduga Terkait Korupsi Penentuan Kuota Haji
Baca juga: Cuaca Lagi Tak Bagus, Jenis Teh ini dapat Meredakan Pilek, Coba Seduh dan Tambahkan Madu
Baca juga: Timur Tengah Memanas, Ramalan Baba Vanga Soal Perang Dunia Ketiga Kembali Viral, Bagaimna Isinya?
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anak 14 Tahun di Sragen Dihamili Ayah Tiri, Kini Sekeluarga Diusir, Tinggal Sementara di Balai Desa
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.