Breaking News

Nasib Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Diperiksa Kejagung Senin Depan

Kejaksaan Agung memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
DIPERIKSA KEJAGUNG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024). Kejaksaan Agung memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penjemputan paksa itu harus dikaji matang karena Jurist diduga berada di luar negeri sehingga ada aspek yurisdiksi yang harus diperhatikan.

“Terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan, ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi,” ujar Harli di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa sore.

Jurist diduga sudah berada di luar negeri sejak Kejagung mengeluarkan pencegahan dan penangkalan kepada Jurist dan dua saksi lain pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Untuk itu, penyidik kini tengah mengkaji sejumlah opsi untuk memeriksa Jurist.

 “Nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? Soal izin tinggal (Jurist) dan sebagainya, nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik,” kata Harli.

Baca juga: Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Mangkir Diperiksa Dicekal Kejagung

Sementara itu, Jurist diketahui pernah meminta agar pemeriksaannya dilakukan secara daring atau penyidik yang mendatanginya.

Namun, hal ini ditolak oleh penyidik dan Jurist diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring, tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung,” ungkap Harli.

Pernyataan tertulis dari Jurist juga dinilai tidak cukup bagi penyidik karena masih ada sejumlah pertanyaan yang patut ditanyakan langsung padanya.

Namun, setelah Jurist tiga kali tidak memenuhi panggilan, penyidik menimbang kembali langkah penyidikan selanjutnya.

Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025).

Namun, pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Jurist kemudian meminta untuk diperiksa pada Selasa hari ini, tetapi ia tetap absen dengan alasan ada urusan pribadi.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved