BSU 2025

Segera Cair! Silakan Cek Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu yang Bakal Ditransfer Bulan Juni Ini

Ia menyebutkan, anggaran untuk program BSU tersebut telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Eddy Fitriadi
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
STATUS PENYALURAN BSU - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp600.000.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani.

Ia menyebutkan, anggaran untuk program BSU tersebut telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sesegera mungkin pastinya,” ungkap Estiarty setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis, (19 /6/2025), sebagaimana dikutip dari Antara (20/6/2025).

Terkait pencairan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengupayakan agar bantuan tersebut dapat diterima oleh para pekerja atau buruh pada minggu kedua bulan Juni 2025.

Baca juga: Kabar Gembira! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat dan Status Penerima

“Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” ucap Estiarty.

 Regulasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dikutip dari Antara, penyaluran BSU akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, para penerima juga dapat melakukan pengecekan status penerimaan BLT subsidi gaji melalui situs resmi, bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kode Redeem MLBB Terbaru 20 Juni 2025: Klaim Hadiah Gratis Skin dan Item Eksklusif di Sini!

Cek status penerimaan BSU 

Setelah Anda mengirimkan data melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO, sistem akan menampilkan status Anda.

Nah, ada tiga kemungkinan status yang bisa muncul. Berikut penjelasannya:

  • Terdaftar: Anda termasuk penerima BSU dan akan diminta memperbarui data rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) jika diperlukan.
  • Data masih diverifikasi: Proses verifikasi data Anda masih berlangsung. Cek kembali secara berkala untuk mengetahui perkembangan status Anda.
  • Tidak lolos: Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Tak hanya lewat website, Anda juga bisa mengecek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 langsung dari genggaman tangan, lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android dan iOS.

Baca juga: Tung Tung Tung Sahur Meledak di TikTok! Meme Lokal Jadi Viral di Dunia Brainrot Global

 Langkah-langkah Cek BSU di Aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya, daftar terlebih dahulu langsung di aplikasi.
  3. Setelah berhasil masuk, cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau menu sejenis.
  4. Ikuti petunjuk untuk mengisi data tambahan jika diminta.
  5. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU.

Baca juga:  Ini Dia Asal Mula Tung Tung Tung Sahur, Ballerina Cappucina dan Mahluk Anomali Lainnya yang Viral 

Cek Syarat dan Statusmu 

Pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang akan diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan harus memenuhi beberapa syarat penting.

Salah satunya, wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved