4 Pulau Dikembalikan ke Aceh
Ternyata Pengembalian 4 Pulau tak Cukup MoU Aceh–Sumut, Pakar Hukum: SK Mendagri Harus Dibatalkan
“Selama SK itu masih berlaku, maka secara hukum positif, empat pulau itu tetap berada dalam administrasi Sumatera Utara. MoU saja tak cukup,” ujarnya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Melainkan harus dituangkan dalam Peraturan Menteri, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 401 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penegasan batas untuk daerah yang terbentuk sebelum berlakunya UU tersebut harus dilakukan melalui Peraturan Menteri, berdasarkan data teknis dari lembaga informasi geospasial.
“Artinya, jika pemerintah pusat memang mengakui wilayah Aceh atas empat pulau itu, maka seharusnya dituangkan secara formal melalui Permendagri, bukan sekadar MoU,” jelasnya.
Menurut Muksalmina, Mendagri telah memulai langkah administratif melalui penandatanganan MoU.
Namun harus segera ditindaklanjuti dengan mencabut SK sebelumnya dan menetapkan regulasi baru.
“Kita boleh merasa menang secara politis, tetapi belum menang secara hukum,” papar Pakar Hukum Tata Negara Unimal ini.
“Perjuangan Aceh masih panjang. Bahkan dalam revisi UUPA yang kini dibahas di DPR, batas wilayah Aceh harus disebut secara spesifik dengan titik koordinat agar tidak multitafsir di masa depan,” tambahnya.
Muksalmina pun mengajak seluruh elemen, mulai dari Pemerintah Aceh, legislatif, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal persoalan ini agar tidak kembali merugikan Aceh secara yuridis.
“Tanpa pembatalan SK dan penetapan melalui Permendagri yang baru, posisi Aceh atas empat pulau ini akan tetap lemah secara hukum,” tukas Muksalmina.
“Kita tidak ingin masalah ini kembali muncul di kemudian hari,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.