Banda Aceh

Update Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh 

Pihaknya kini sudah memeriksa sebanyak enam saksi atas kasus yang melibatkan para tersangka berinisial MD (24) warga Bireuen...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra. Update Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.  

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyampaikan update terbaru terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang gagal terbang ke luar Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) sejak 8-12 Mei 2025 lalu.

Pihaknya kini sudah memeriksa sebanyak enam saksi atas kasus yang melibatkan para tersangka berinisial MD (24) warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21) warga Lhokseumawe itu.

“Penyidikannya sudah rampung dan berkas perkara sudah kita lakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jantho, menunggu P21 (dinyatakan lengkap),” ungkap AKP Raja saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, belum ada fakta baru terkait kasus tersebut. Meski demikian, Tim Opsnal masih melakukan lidik terhadap buronan atau DPO terhadap sosok berinisial MR, M serta E yang belum tertangkap.

“Tim Opsnal masih lidik terhadap DPO, mereka jaringan Bireuen-Pidie,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara SIM menangkap tiga tersangka, sementara tiga orang lainnya masih menjadi buron. Para pelaku tertangkap dalam waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara tersebut sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan masing-masing.

Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam (CD) dan hendak dibawa ke Jakarta.

Tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu saat hendak ke Banjarmasin. Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat 2 kg dalam koper yang dibawanya. Barang haram tersebut didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu. 

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama yakni Senin, 12 Mei 2025 dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.

Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved