Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Sudah Kembali ke Aceh, Anggota DPRA Hadi Surya Minta Stop Polemik dan Evaluasi Arsip Daerah

Ya, polemik terkait status empat pulau (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek) yang secara resmi telah dikembalika

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com        
HENTIKAN POLEMIK - Anggota DPRA Dapil IX Hadi Surya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan polemik terkait status empat pulau (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek) yang secara resmi telah dikembalikan ke dalam wilayah administratif Aceh oleh Pemerintah Pusat. 

Kita juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas perhatian langsung beliau terhadap penyelesaian persoalan ini.

Ini adalah kemenangan kolektif untuk menjaga marwah Aceh dalam bingkai NKRI,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hadi menekankan pentingnya pembenahan sistem pengarsipan dokumen strategis pemerintah. 

Menurutnya, ketidaktersediaan dokumen asli perjanjian batas wilayah tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara menjadi salah satu penyebab sengketa administratif tersebut.

“Sebagai pelajaran penting, kita harus membenahi tata kelola dokumen strategis. Dari yang saya pelajari, polemik ini berakar dari ketidakmampuan pihak terkait menunjukkan dokumen asli perjanjian tersebut.

Bahkan dalam berbagai forum resmi, yang ditampilkan hanya fotokopi, sementara dokumen asli tidak pernah benar-benar disampaikan,” jelas Hadi.

Baca juga: Reposisi Empat Pulau: Antara Koreksi Administratif dan Kegagalan Politik Representatif

Meski demikian, Hadi menegaskan bahwa ini bukan saatnya menyalahkan siapapun, termasuk pemerintah masa lalu atau pejabat tertentu.

"Narasi provokatif, sinis bahkan kasar pada saat advokasi adalah bagian dari seni diplomasi, sekarang target sudah tercapai, saatnya kita saling menguatkan.

Saya tidak ingin ada pihak yang disudutkan, apakah itu Gubernur terdahulu seperti Irwandi Yusuf atau instansi terkait. Yang penting saat ini adalah pembenahan ke depan.

Bersyukurlah kita memiliki sosok seperti Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr Safrizal ZA, putra Aceh yang menunjukkan dedikasi luar biasa dengan membongkar arsip di Kemendagri untuk menemukan dokumen asli tersebut,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Hadi menjelaskan bahwa dokumen autentik tersebut bukanlah dokumen perjanjian, tetapi berupa dokumen pengesahan atas perjanjian batas wilayah antara Aceh dan Sumut oleh Menteri Dalam Negeri. 

Dokumen tersebut akhirnya menjadi dasar kuat yang memungkinkan Pemerintah mengoreksi keputusan sebelumnya dan mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.

Baca juga: Kenapa Aceh Singkil Gelar Kenduri Akbar Saat Empat Pulau Aceh Kembali? Ini Makna & Jenis Tradisinya

“Dokumen itu menjadi pertimbangan resmi dalam proses koreksi administratif.

Tentu saja, keputusan ini juga semakin kokoh karena ketegasan sikap Presiden Prabowo Subianto, sehingga semua pihak menerima dengan baik keputusan tersebut,” katanya.

Menanggapi sejumlah kritik yang mempertanyakan keberadaan anggota DPR RI, anggota DPRA atau pejabat pusat dari Aceh selama masa sengketa, Hadi menyerukan untuk menghentikan narasi negatif yang menyudutkan personal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved