Kriteria PNS Boleh WFA, Begini Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja, Cek Syaratnya

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS - Kriteria PNS yang bolek work from anywhere 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB dan telah ditetapkan pada 16 April 2025, serta mulai berlaku efektif sejak 21 April 2025. Aturan ini mencakup seluruh ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini harus tetap mengedepankan profesionalitas, motivasi, dan produktivitas. Ia menilai kebijakan ini menjadi jawaban atas tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa meski model kerja menjadi lebih fleksibel, kualitas pelayanan publik dan pemerintahan tidak boleh menurun.

Justru diharapkan, ASN menjadi lebih adaptif, fokus, dan memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa setiap instansi diberikan kewenangan untuk memilih model fleksibilitas kerja yang paling sesuai dengan karakteristik organisasinya.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

Dengan adanya regulasi ini, ASN memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan kerja jarak jauh, baik dari rumah maupun dari lokasi lain, asalkan tetap memenuhi tanggung jawab dan target kinerja.

Lokasi WFA

Jenis fleksibilitas yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 mencakup aspek lokasi dan waktu kerja.

Dalam BAB II, Pasal 12, dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dapat dilakukan di beberapa lokasi, yaitu:

  • Kantor selain lokasi penempatan kerja ASN,
  • Rumah atau tempat tinggal ASN yang terdaftar dalam data kepegawaian,
  • Lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Untuk kantor selain lokasi penempatan, bisa berupa kantor utama, kantor vertikal, unit pelaksana teknis, atau kantor lain baik di instansi pusat maupun daerah.

Penetapan lokasi fleksibel dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.

Waktu Pelaksanaan WFA

Diatur dalam Pasal 13, fleksibilitas kerja dapat dilaksanakan paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang tugasnya mengharuskan hadir di luar kantor atau yang memiliki keadaan khusus.

Selain itu, Pasal 14 mengatur bahwa PPK atau pimpinan instansi wajib menetapkan persentase jumlah pegawai yang diperbolehkan melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi.

Kriteria Tugas dan Pegawai yang Boleh Melaksanakan WFA

Pada Pasal 23, diatur kriteria tugas kedinasan yang dapat dijalankan secara work from anywhere, yaitu:

  • Tugas yang bisa dilakukan di luar kantor penempatan kerja,
  • Tidak memerlukan ruang kerja atau peralatan khusus,
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,
  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimum,
  • Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Sedangkan Pasal 25 mengatur syarat pegawai yang boleh melaksanakan WFA, yakni pegawai yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Syarat dan Cara Mengajukan WFA

Bagi ASN yang ingin mengajukan fleksibilitas kerja, Pasal 30 menjelaskan prosedurnya. Pegawai dapat mengajukan permohonan dengan mempertimbangkan keadaan khusus kepada pimpinan unit organisasi. Pengajuan harus disertai dengan:

Alasan pengajuan beserta bukti pendukung,

Rencana kerja dan hasil yang diharapkan selama melaksanakan pola kerja fleksibel.

(TribunTrends.com/Darma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul PNS Kini Boleh WFA, Cek Kriteria, Syarat dan Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved