Berita Banda Aceh
Rawan Peredaran Narkoba, Polda Aceh Kerahkan Dua Anjing Pelacak ke Perbatasan Agara
“Dua ekor anjing ini akan digunakan untuk pelacakan sabu dan ganja, khususnya di wilayah-wilayah rawan peredaran,” katanya.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Dua ekor anjing ini akan digunakan untuk pelacakan sabu dan ganja, khususnya di wilayah-wilayah rawan peredaran,” katanya.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengerahkan dua anjing pelacak atau K9 untuk memerangi peredaran narkoba di kawasan perbatasan Aceh Tenggara (Agara).
Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, menilai langkah tersebut merupakan upaya strategis dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan narkotika di daerah perbatasan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolda Aceh yang sudah langsung merespons dan mengirimkan anjing pelacak ke Aceh Tenggara. Ini sangat membantu pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan,” ujar Ali Basrah, Sabtu (21/6/2025).
Diketahui, dua ekor anjing pelacak tersebut diserahkan di Lapangan Mapolres Aceh Tenggara, pada Selasa (17/6/2025).
Kedua anjing pelacak ini akan memperkuat Unit K9 yang diperbantukan ke Polres Aceh Tenggara.
Ali menyebut, kehadiran anjing pelacak merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengungkapan kasus narkoba, yang hingga kini masih cukup tinggi di Aceh Tenggara.
“Dua ekor anjing ini akan digunakan untuk pelacakan sabu dan ganja, khususnya di wilayah-wilayah rawan peredaran,” katanya.
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Satu Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi Aceh Tenggara
Ia menambahkan, dua titik utama yang menjadi fokus pengawasan adalah perbatasan Aceh Tenggara–Sumatera Utara, tepatnya di Pos Polisi Lawe Pakam, serta perbatasan Aceh Tenggara–Gayo Lues, di Kecamatan Ketambe.
“Langkah ini sangat penting untuk mencegah masuknya narkoba ke Aceh Tenggara,” ucap Ali.
Selain Kapolda Aceh, Ali juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kapolres Aceh Tenggara. Sejak AKBP Yulhendri menjabat, kasus narkoba sudah jauh berkurang. Ini harus kita dukung bersama,” sebutnya.
Namun demikian, data dari Polres Aceh Tenggara menunjukkan bahwa kasus narkoba masih tergolong tinggi.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2025, tercatat 34 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus ganja, dengan total barang bukti sebanyak 1.274,96 gram sabu dan 10.652,42 gram ganja.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 tercatat 104 kasus sabu, 8 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi, dengan barang bukti sebanyak 845,49 gram sabu dan 814,8 gram ganja.
Politikus Partai Golkar itu juga menyatakan komitmennya, untuk mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, termasuk melalui dukungan anggaran operasional.
“Kita support penuh. Petugas di lapangan juga perlu peralatan dan dukungan agar tidak kewalahan, apalagi intensitas pemeriksaan kini semakin tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan DPRK Aceh Tenggara agar penguatan anggaran operasional untuk Unit K9 dan personel kepolisian dapat diakomodasi dalam APBK.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, kepolisian, dan masyarakat terus diperkuat untuk memerangi narkoba, terutama di wilayah-wilayah pelosok,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Nasib Gadis 15 Tahun Ditemukan Barsama 4 Pria di Hotel, Positif Narkoba, Ayahnya Tolak Rehabilitasi
Ali Basrah
anjing pelacak
Polda Aceh
Perbatasan Agara- Sumut
narkoba
DPRA
Serambi Indonesia
Serambinews.com
BPOM Aceh Usul Take Down Enam Akun yang Menjual Produk Kosmetik Berbahaya |
![]() |
---|
DPRK Minta Pemko Banda Aceh Iklankan Aset yang Dikomersilkan |
![]() |
---|
Dari Aceh ke Seoul, Kisah Khairunnisa Alumni USK yang Jadi Guru Bahasa Korea di Panggung Dunia |
![]() |
---|
Fraksi NasDem DPRA Desak Pemerintah Aceh Tingkatkan Akses Pendidikan di Daerah Terpencil |
![]() |
---|
BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.