Breaking News

Berita Aceh Singkil

Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Harus Permendagri 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Senator DPD RI asal Aceh Azhari Cage saat di pelabuhan danau Anak Laut, tempat kapal yang membawanya ke Pulau Panjang, di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil bersandar, Minggu (22/6/2025). 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage mengatakan pengembalian empat pulau ke Aceh, dasarnya harus Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Supaya sesuai dengan hirarki undang-undang.

Sebab kesepakatan tidak sesuai dengan  hirarki undang-undang. 

Hal itu disampaikan Azhari Cage saat berkunjung ke Pulau Panjang satu dari empat pulau yang dikembalikan ke Aceh, di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (22/6/2025). 

Ia datang bersama Ketua Komite II DPD RI Badikenita Sitepu, DPD RI asal Jawa Barat Komeng dan pejabat lainnya. 

Baca juga: 4 Pulau Sengketa Kembali ke Aceh, Ketua Komite II DPD RI Ajak Semua Pihak Kolaborasi untuk Membangun

Menurut Azhari Cage, kembalinya empat pulau tidak bisa hanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Saya mengingatkan tidak hanya sekedar kesepakatan antara Teungku Haji Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Gubernur Sumut di depan Mendagri dan Mensesneg," kata Azhari Cage.

Kesepakatan sebutnya harus ditindak lanjuti dengan pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukan empat pulau ke Sumut. 

Setelah itu ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Mendagri dan Peraturan Mendagri.  

"Jadi harus ditetapkan oleh keputusan Kemendagri dan Permendagri tentang batas wilayah dan keempat pulau ini masuk ke Provinsi Aceh," tegasnya. 

Baca juga: Kemendagri Siapkan SK Baru Terkait Kepemilikan 4 Pulau di Aceh Singkil 

Komite II DPD RI berkunjung ke empat pulau yang telah dikembalikan ke Aceh. 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil.

Rombangan terdiri dari Ketua Komite II DPD RI Badikenita Sitepu, DPD RI asal Aceh, Azhari Cage dan DPD RI asal Jawa Barat Komeng. 

Turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung.

Sedangkan dari Kabupaten Aceh Singkil, hadir Bupati Aceh Singkil Safriadi, Ketua MPU Roesman Hasmy, Dandim 0019/Aceh Singkil Letkol Inf Moh Mulyono, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dan pejabat lain.(*)

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRA Munawar Ar, Empat Pulau Layak Jadi Kawasan Destinasi Wisata dan Resort Mewah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved