Berita Nagan Raya
Bareskrim Polri Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya,Tanam di Kebun Sendiri & Kemas di Gubuk
"Modus operandi tersangka DPO dalam kasus itu menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan pengemasan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Modus operandi tersangka DPO dalam kasus itu menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan pengemasan di sebuah gubuk dan dibawa kurir untuk diserahkan kepada pemesannya," ujar Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil mengungkap kasus ladang ganja di 8 titik seluas 25 hektare di Beutong Ateuh, Nagan Raya, pada Selasa (23/6/2025).
Tim gabungan tersebut terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Meulaboh serta Brimob Batalyon C Pelopor.
Tim gabungan dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso SIK turun ke Beutong Ateuh didampingi Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara SIK serta personel dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.
Tim gabungan, selain menyita barang bukti ladang ganja untuk proses hukum lebih lanjut serta melakukan pemusnahan di lokasi ladang ganja seluas 25 hektare tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada akhir Mei 2025 lalu, timnya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 27 kilogram di Kabupaten Bener Meriah.
"Ternyata ganja yang disita itu didapati dari tersangka yang berada di Beutong Ateuh, Nagan Raya," jelasnya.
Dikatakan, 2 orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah Yusri Hidayat alias Musra warga Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe dan Khairul Razikin warga Cilala, Aceh Tengah.
"Saat ini ada 2 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yakni, M Ramadhan warga Desa Mon Geudong Banda Sakti Lhokseumawe dan Fauzan alias Podan warga Blang Puuk Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya," jelasnya.
Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Ganja ke JPU
Dikatakan, dari pemeriksaan tersangka Yusri terungkap bahwa terdapat sejumlah titik ladang ganja siap panen milik Fauzan yang kini DPO berada di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
"Tim turun dan melakukan penyisiran dan menemukan terdapat 8 titik ladang ganja. Tim menyita sebagai barang bukti ladang ganja guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan, sejumlah barang bukti telah disita serta sejumlah lainnya dimusnahkan dengan dibakar di lokasi oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
"Modus operandi tersangka DPO dalam kasus itu menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan pengemasan di sebuah gubuk dan dibawa kurir untuk diserahkan kepada pemesannya," ujar Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.
Menurutnya, tersangka kasus narkoba ini dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Baca juga: Endus Peredaran Sabu dan Ganja di Perbatasan Agara, Polda Aceh Kerahkan Dua Anjing Pelacak
DPRK Nagan Raya Terima Kunjungan Banleg DPRA, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
DSI Nagan Raya Gelar Pelatihan Mawaris untuk Imam Masjid & Teungku Meunasah |
![]() |
---|
Hadiri RDPU Raqan Aceh Terkait Keolahragaan di Meulaboh, Wabup Nagan Sampaikan Ini |
![]() |
---|
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan Makanan Bergizi untuk Anak Tiga Desa di Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.